Eks Pj Gubernur Sulsel Diperiksa 10 Jam soal Kasus Bibit Nanas

- Anggaran bibit nanas Rp60 miliarInformasi yang dihimpun, Bahtiar tiba di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, sekitar pukul 09.00 Wita dan baru meninggalkan ruangan penyidik pada malam hari.
- Indikasi pengadaan fiktifPenyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.
- Kejati Sulsel geledah sejumlah lokasiSebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD
Makassar, IDN Times - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar Baharuddin, dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas di Sulawesi Selatan.
Bahtiar Baharuddin diperiksa karena merupakan Pj Gubernur Sulawesi Selatan para periode September 2023 hingga Mei 2024. Ia diperiksa secara intensif selama 10 jam di Gedung Kejati Sulsel pada Rabu (17/12/2025).
1. Anggaran bibit nanas Rp60 miliar

Informasi yang dihimpun, Bahtiar tiba di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, sekitar pukul 09.00 Wita dan baru meninggalkan ruangan penyidik pada malam hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bahtiar merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan untuk memperjelas konstruksi hukum dalam kasus bibit nanas.
"Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami peran serta kebijakan yang diambil selama masa jabatannya terkait proyek pengadaan bibit nanas yang menelan anggaran fantastis senilai Rp60 miliar," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Jumat (19/12/2025).
2. Indikasi pengadaan fiktif

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.
“Tim penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas yang menjadi program unggulan di era kepemimpinan beliau. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi," ucap Soetarmi.
3. Kejati Sulsel geledah sejumlah lokasi

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, mulai dari pejabat dinas, pihak swasta (rekanan), hingga kelompok tani penerima bantuan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan akan terus berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara.


















