Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

- Kejati Sulsel menemukan penyimpangan dan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 Miliar.
- Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, termasuk perwakilan kelompok tani, pejabat Dinas Pertanian, dan Kepala Desa.
- Kejati Sulsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas guna memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya penyimpangan dan kerugian negara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Bibit Nanas senilai Rp60 Miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Hal itu terungkap saat tim penyidik Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Diantaranya, perwakilan kelompok tani, pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Pertanian, dan satu orang Kepala Desa di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, pada Senin (1/12/2025).
1. Temuan dugaan penyimpangan di Sinjai

Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan dalam pemeriksaan, tim penyidik menemukan beberapa hal penting terkait realisasi penyaluran dan penerimaan bibit nanas, khususnya pada Kelompok Tani di Sinjai. Mulai dari jumlah kelompok tani hingga jumlah bibit yang diterima.
"Pemeriksaan saksi-saksi dan fakta dilapangan semakin membuat terang dan semakin jelas adanya penyimpangan dan kerugian negara," ucap Rachmat dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Selasa (2/12/2025).
2. Kejati Sulsel kerucutkan pihak bertanggung jawab

Kejati Sulsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas guna memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini.
"Sehingga semakin mengerucut siapa saja pihak yang harus dipertanggungjawabkan dan peranannya. Maka tinggal menunggu waktu saja (penetapan tersangkanya)," tegas Rachmat.
3.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sulsel telah mengembangkan penyidikan dengan memeriksa dua orang saksi dari kelompok tani penyedia bibit di Kantor Kejaksaan Negeri Subang. Mereka adalah kelompok tani yang bertugas menyiapkan total 4 juta bibit nanas dalam proyek pengadaan tersebut.
Pada Selasa (25/11/2025) Tim Penyidik Kejati Sulsel telah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di Kantor PT C, sebuah penyedia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan penyidikan ini merupakan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran untuk membongkar tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah.



















