Kejati Sulsel Temukan Fakta Pre-Order Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggencarkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Kasus itu bergulir di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2024.
Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Bogor, Tim Penyidik Kejati Sulsel kini memeriksa dua orang saksi dari kelompok tani penyedia bibit di Subang, guna mengembangkan penyidikan.
1. Penyidik periksa dua saksi dari kelompok tani penyedia bibit nanas

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Saksi, masing-masing berinisial N dan EF, diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Subang, pada Kamis, (27/11/2025).
"Kedua saksi merupakan anggota kelompok tani yang bertugas menyiapkan total 4 juta bibit nanas dalam proyek pengadaan tersebut," kata Rachmat dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Jumat (28/11/2025).
Dalam pemeriksaan ini, kata Rachmat, tim penyidik menemukan fakta penting terkait alur pengadaan pre-order kontrak. "Order pengadaan bibit nanas kepada para petani pemilik penangkaran nanas telah dilakukan pada awal bulan Desember 2023," ujarnya.
2. Harga bibit nanas antara Rp1.100 hingga Rp1.300

Sementara itu, kontrak pengadaan bibit nanas baru resmi dilaksanakan pada pertengahan bulan Februari 2025. Harga pokok, harga bibit nanas di tingkat petani yang memasok bibit dalam proyek ini berkisar antara Rp1.100 hingga Rp1.300.
"Harga ini disebut sudah termasuk biaya pajak, sertifikasi, label, fee, dan pajak kebun indukan," kata Rachmat.
Selain keterangan saksi, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen transaksi, buku pencatatan order dan pengiriman bibit nenas, serta dokumen sertifikasi bibit nanas yang relevan.
"Pemeriksaan ini juga merupakan tindak lanjut dari peninjauan lokasi penangkaran bibit nanas yang telah dilakukan sebelumnya," tegasnya.
3. Sebelumnya geledah di Kantor PT C di Bogor

Rachmat menambahkan, kegiatan pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya di luar wilayah Sulawesi Selatan, pada Selasa (25/11/2025). Tim Penyidik Kejati Sulsel telah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di Kantor PT C, sebuah penyedia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kami bergerak cepat, mengikuti jejak digital dan alur anggaran, yang membawa kami hingga ke Bogor dan kini ke Subang,” ujarnya.
Kejati Sulsel memastikan pengembangan penyidikan akan terus dilakukan hingga ke pihak-pihak penyedia di luar wilayah Sulawesi Selatan guna memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek ini.

















