Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

79 Napi "Berbahaya" di Lapas Makassar Dipindahkan ke Nusakambangan

79 Napi "Berbahaya" di Lapas Makassar Dipindahkan ke Nusakambangan
Narapidana (napi) dari Lapas Kelas 1 Makassar dipindahkan ke Nusakambangan, Jumat (17/7/2026). Dok. Istimewa
Intinya Sih
  • Sebanyak 79 narapidana berisiko tinggi dari Lapas Kelas I Makassar dipindahkan ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan sebagai bagian strategi penguatan sistem keamanan pemasyarakatan.
  • Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Pamintel Ditjenpas, Brimob, dan petugas lapas untuk memastikan keamanan hingga para napi tiba di lokasi tujuan.
  • Pihak Lapas Makassar menegaskan narapidana yang melanggar disiplin atau mengganggu keamanan dapat dipindahkan ke Nusakambangan agar pembinaan berjalan lebih efektif dan sesuai tingkat risikonya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times – Sebanyak 79 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dipindahkan dari Lapas Kelas I Makassar ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat (17/7/2026).

1. Napi dipindahkan berdasarkan hasil asesmen risiko

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan pemindahan 79 narapidana tersebut merupakan bagian dari strategi penguatan sistem keamanan pemasyarakatan.

Seluruh warga binaan yang dipindahkan merupakan narapidana dengan kategori risiko tinggi berdasarkan hasil asesmen. Mereka memiliki beragam latar belakang perkara pidana.

"Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan," kata Mulyadi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko penting dilakukan agar proses pembinaan berjalan lebih efektif dan terukur.

"Langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal," ujarnya.

2. Dikawal ketat personel Brimob hingga tiba di Nusakambangan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Proses pemindahan 79 narapidana tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat. Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Ditjenpas, personel Brimob, dan petugas Lapas Kelas I Makassar dikerahkan untuk mengawal seluruh rangkaian pemindahan.

Pengawalan dilakukan hingga para narapidana tiba di lembaga pemasyarakatan tujuan di Pulau Nusakambangan.

Ditjenpas juga menegaskan komitmennya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk tindak kejahatan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Mulyadi menyebut sinergi antarpersonel menjadi salah satu kunci keberhasilan proses pemindahan tersebut.

"Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, serta sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.

3. Napi yang ganggu keamanan bisa dipindahkan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Lapas Kelas I Makassar, Gumilar Budirahayu, menegaskan pihaknya akan menindak warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

"Bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas, atau terbukti memiliki tingkat risiko tinggi akan kami tindak sesuai ketentuan, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan," kata Gumilar.

Ia mengatakan, penempatan narapidana di lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan yang sesuai merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan proses pembinaan.

"Bagi narapidana kategori high risk, pembinaan akan lebih optimal apabila dilaksanakan di satuan kerja yang memiliki sistem pengamanan dan program pembinaan khusus seperti di Nusakambangan," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Latest News Sulawesi Selatan

See More