Ibu Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KADIN Manado Diperiksa Kejati Sulut

Ketua KADIN Manado Jemmy Asiku diperiksa Kejati Sulut terkait temuan sekitar Rp15 miliar di rumahnya.
Elisabeth Lalujan alias Ci Gin, ibu Jemmy, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR periode 2013-2025.
Ci Gin tidak ditahan di rutan karena sakit yang telah diperiksa dokter.
Manado, IDN Times - Ketua Kepala Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Manado, Jemmy Asiku, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (17/9/2026). Ia diperiksa terkait uang tunai kurang lebih Rp15 miliar yang ditemukan penyidik saat rumahnya digeledah akhir Juli 2026.
Sebelum diperiksa hari ini, Jemmy disebut mangkir 3 kali dari panggilan. Namun, ia membantah hal tersebut.
"Ini sudah keempat kali saya memberikan klarifikasi. Ada 13 pertanyaan yang ditanyakan penyidik dan saya jawab semuanya," jelasnya.
1. Bantah terkait korupsi PT HWR

Kejati Sulut memamerkan uang hasil korupsi pengelolaan tambang PT HWR saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026). IDNTimes/Savi Jemmy membenarkan bahwa uang Rp15 miliar yang ditemukan penyidik adalah miliknya. Namun, ia membantah uang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) 2013-2025.
"Saya sendiri bukan pejabat, saya adalah pengusaha. Jadi uang itu murni hasil dari usaha saya," tuturnya.
Ia juga mengklaim bahwa bidang usahanya diketahui banyak orang. "Masyarakat kan tahu usaha saya selama ini. Ada seluler, telekomunikasi, dan lain-lain," jelas pemilik toko elektronik itCenter di Manado ini.
2. Sang ibu jadi tersangka

Rumah Ketua KADIN Manado, Jemmy Asiku, dipasangi garis pengamanan saat penggeledahan, Kamis (23/7/2026) malam. Dok. Kejati Sulut Ibu Jemmy Asiku yang bernama Elisabeth Lalujan atau yang akrab disapa Ci Gin menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT HWR. Ia baru ditetapkan tersangka pada Selasa, 15 September 2026.
Saat dikonfrimasi, Jemmy memilih bungkam. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, menyebut bahwa Ci Gin menguasai sebagian besar IUP PT HWR.
"Jadi dari total luas IUP PT HWR 100 hektare, perusahaan hanya menguasai dan mengelola 30,2 hektare. Sisanya dikuasai pihak lain, di antaranya Ci Gin," terang Irvan.
3. Tak ditahan

Ketua KADIN Manado, Jemmy Asiku, bersama ibunya, Ci Gin, yang sedang dirawat di rumah sakit. Dok. Kuasa Hukum Jemmy Asiku Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ci Gin tak ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado di Kelurahan Malendeng. Hal itu karena Ci Gin sedang sakit.
“Yang bersangkutan sedang sakit dan telah dipastikan oleh dokter di Rumah Sakit Siloam. Kami sendiri juga sudah membawa dokter dan memeriksa yang bersangkutan memang benar sakit," tambah Irvan.
Ci Gin pun hanya ditetapkan sebagai tahanan kota. Kejati Sulut masih akan terus menunggu hingga Ci Gin sehat dan memastikan ia tetap menjalani proses hukum yang berlaku.



















