Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati Sulsel Sita Sejumlah Dokumen Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

-
Sejumlah dokumen disita Kejati Sulsel saat penggeledahan dugaan markup bibit nanas Rp60 M, pada tahun anggaran 2024 Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel pada Kamis (20/11/2025) siang. IDN Times / Darsil Yahya

Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga titik berbeda pada Kamis (20/11/2025), sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024.

Pertama, di kantor perusahaan swasta PT A di Kabupaten Gowa, kemudian di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel. Terakhir di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah yang berlokasi di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel.

1. Petugas menyita sejumlah dokumen saat penggeledahan

-
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, saat diwawancara wartawan usai penggeledahan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025). IDN Times / Darsil Yahya

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyampaikan penggeledahan dilakukan sejak siang hingga malam untuk mengamankan bukti tambahan.

“Penggeledahan ini kami lakukan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit nanas tahun 2024,” kata Rachmat kepada awak media di Kantor Gubernur Sulsel.

Ia menyatakan potensi kerugian negara dalam kasus ini masih didalami penyidik. “Kalau nilai pengadaannya Rp60 miliar, sementara masih kita dalami berapa penyimpangannya,” ujarnya.

2. Kejati masih lakukan pengembangan

-
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama Kasi Pengendalian Operasi (Dalops) Pidsus Kejati Sulsel, Herry, saat penggeledahan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025). IDN Times / Darsil Yahya

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita berbagai dokumen penting terkait usulan pengadaan, berkas perusahaan rekanan, serta dokumen pencairan anggaran dari BKAD Sulsel. Adapun penyitaan sejumlah dokumen penting, yakni berkas kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dan dokumen teknis spesifikasi bibit nanas serta laptop.

Seluruh dokumen yang disita ini akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara dugaan mark-up harga dan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.

Terkait temuan awal, Rachmat menjelaskan penyidik menduga adanya markup harga bibit dan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. “Tetap masih kita kembangkan,” katanya.

3. Sepuluh orang saksi telah diperiksa

-
Tim Kejati Sulsel saat melalukan penggeledahan di kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel pada Kamis (20/11/2025) siang. IDN Times / Darsil Yahya

Rachmat menyebut, sejak tahap penyelidikan dimulai, Kejati Sulsel telah memeriksa sekitar 10 orang saksi, termasuk sejumlah pihak yang disebut sudah pensiun namun tetap akan dimintai keterangan jika berkaitan dengan proyek tersebut.

"Yang diperiksa dari kemarin penyelidikan sudah kurang lebih 10 orang," ucapnya.

Laporan dugaan korupsi ini masuk pada Oktober 2025, dan Kejati menegaskan langkah cepat diperlukan untuk mempercepat penanganan perkara. “Sementara belum ada tersangka. Kita baru penyelidikan, ini kita langsung estafet,” kata Rachmat.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan pemanggilan saksi tambahan sesuai kebutuhan pemeriksaan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Semua Kabupaten di Sulsel Kebagian Kuota Haji 2026, Wajo Terbanyak

21 Nov 2025, 11:36 WIBNews