Menko Pangan Setujui PSEL di TPA Antang, Minta Pemkot Tender Ulang

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat untuk melanjutkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala. Dukungan tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, saat meninjau TPA Antang, Jumat (6/2/2026).
Zulhas, sapaannya, menyatakan TPA Antang merupakan lokasi paling tepat untuk pembangunan PSEL karena sejak awal telah berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir sampah Kota Makassar. Menurutnya, pembangunan di lokasi baru justru berpotensi memicu penolakan warga dan menghambat proses pelaksanaan proyek.
"Kalau di sini sudah memang disediakan, tempat pembuangan akhir sampah, lebih gampang prosesnya dan akses keluar masuknya juga sudah ada," kata Zulhas.
1. Dukungan pusat untuk atasi polemik lokasi

Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman. Arahan dari pemerintah pusat ini menjadi solusi atas polemik rencana pembangunan PLTSa sebelumnya di kawasan Tamalanrea yang menuai penolakan warga karena dinilai terlalu dekat dengan permukiman.
Zulhas menegaskan pembangunan fasilitas pengolahan sampah harus mempertimbangkan aspek sosial dan penerimaan masyarakat. Menurutnya, proyek akan sulit berjalan jika mendapat penolakan luas dari warga.
"Kalau banyak perlawanan dari masyarakat menolak, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja, di (TPA Antang)," tegasnya.
2. Sampah TPA Antang makin menggunung jika tidak ditangani

Dia menyoroti kondisi TPA Antang yang memiliki luas sekitar 19 hektare dan terus menampung timbunan sampah. Menurutnya, tanpa pengelolaan dengan teknologi yang tepat, volume sampah di kawasan tersebut berpotensi terus meningkat.
"Ini lokasinya sekitar 19 hektare. Lama-lama ini bisa jadi gunung semua sampahnya kalau tidak segera diolah," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Zulhas meminta Pemerintah Kota Makassar segera menindaklanjuti rencana pembangunan PSEL di TPA Antang. Arahan itu mencakup penyiapan mekanisme administrasi sesuai regulasi, termasuk pelaksanaan tender ulang.
"Setuju saya, di sini saja dibangun PSEL PLTSa. Maka segera dibuatkan surat pengajuan tender ulang atau proses apa pun sesuai dengan regulasi yang berlaku," ucapnya.
3. Aspirasi warga jadi pertimbangan

Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa rencana pembangunan PSEL di TPA Antang lahir dari proses mendengarkan aspirasi masyarakat. Keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan aspek teknis, sosial, serta efisiensi anggaran pemerintah daerah.
"Kalau menurut saya, lebih bagus dibangun di sini. Kita tidak ada ongkos lagi, tidak ada biaya tambahan, karena ini memang sudah menjadi lokasi TPA sejak lama," kata Munafri.
Munafri menyebut pembangunan PSEL di TPA Antang dinilai lebih efektif karena alur pengangkutan sampah telah terbentuk dan tidak membutuhkan pembukaan akses baru ke kawasan permukiman. Selain itu, proyek tersebut juga membuka peluang keterlibatan masyarakat sekitar.
"Kalau di sini, masyarakat sekitar juga bisa ikut terlibat. Sampah sudah memang cepat masuk ke sini. Sementara kalau di Tamalanrea, itu harus dimulai dari awal dan akses masuk ke kawasan permukiman warga. Belum tentu masyarakat di sana mau memberi akses," katanya.
4. Persiapan lahan dan proses tender ulang

Munafri menyebutkan bahwa Pemkot Makassar telah menyelesaikan pembebasan lahan tambahan sekitar 4 hektare di sekitar TPA Antang. Pemkot juga masih menyiapkan perluasan area hingga memenuhi total kebutuhan lahan sekitar 5-7 hektare.
Munafri memastikan seluruh tahapan pembangunan PSEL akan dimulai kembali dari awal. Proses tersebut mencakup koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pelaksanaan tender ulang sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
"Kita pastikan semuanya dimulai dari nol. Dari nol, dan seluruh proses akan kita mulai kembali dari tender awal atau re-tender," kata Munafri.


















