Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tewaskan 1 Orang, Tiga Pelaku Tawuran di Makassar Ditangkap

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kapolsek Tallo AKP Asfada, Kapolsek Panakkukang Kompol Ema Ratna, Kasi Humas Polrestabes Kompol Wahiduddin dan Kasi Propam Kompol Ramli, saat menunjukkan barang bukti tiga pelaku tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Aula Mappaodang Mapolrestabes Makassar, Kota Makassar, Kamis (5/2/2026) IDN Times / Darsil Yahya
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kapolsek Tallo AKP Asfada, Kapolsek Panakkukang Kompol Ema Ratna, Kasi Humas Polrestabes Kompol Wahiduddin dan Kasi Propam Kompol Ramli, saat menunjukkan barang bukti tiga pelaku tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Aula Mappaodang Mapolrestabes Makassar, Kota Makassar, Kamis (5/2/2026) IDN Times / Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Korban tewas terkena busur panah di dada saat melerai perang kelompok antara Sapria Vs Layang.
  • Korban berniat melerai tawuran, namun pelaku melepaskan anak panah yang mengenainya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
  • Pelaku ditangkap dan terancam hukuman 7-20 tahun penjara atau pidana mati sesuai dengan KUHPidana.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kepolisian Sektor Tallo menangkap tiga pelaku perang kelompok Sapria Vs Layang, yang menyebabkan satu orang warga bernama Basir alias Cambo (42) meninggal dunia.

Identitas ketiga pelaku yakni Ismail bin Rusmin alias Mailo (18), Muh Nawir bin Munir (19), dan Muh Tiar bin Muh Arif alias Paras (18). Ketiganya diketahui merupakan buruh harian lepas tanpa pekerjaan tetap.

Sebelumnya, perang kelompok terjadi di Jalan Al-Markaz, tepatnya di depan SD Baraya II, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Jumat, (30/1/2026), sekira pukul 15.00 Wita.

1. Korban tewas terkena busur panah di dada

Mobil ambulans saat membawa korban ke rumah duka, Jumat (30/1/2026). (Dok.Warga).
Mobil ambulans saat membawa korban ke rumah duka, Jumat (30/1/2026). (Dok.Warga).

Kepala Kepolisian Resor Kota Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, korban meninggal akibat terkena busur saat melerai perang kelompok.

"Korban buruh harian lepas meninggal dunia karena terkena busur panah di dada tepat dijantungnya," ujar Arya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026).

Mantan Kapolres Metro Depok ini menjelaskan, peristiwa bermula dari adanya ajakan tawuran antara dua kelompok warga. Tak berselang lama ajakan tersebut direspons oleh warga Layang yang datang ke lokasi kejadian dengan jumlah yang jauh lebih sedikit dibandingkan warga Sapiria.

"Kedua kelompok ini saling menyerang menggunakan anak panah," jelasnya.

2. Korban berniat melerai tawuran

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers di Makassar, Kamis (5/2/2026) IDN Times / Darsil Yahya
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers di Makassar, Kamis (5/2/2026) IDN Times / Darsil Yahya

Tawuran pun pecah. Di tengah bentrokan itu korban dan salah satu pelaku sempat berhadap-hadapan dengan jarak sekitar enam meter. Korban saat itu hadir dengan maksud hendak melerai tawuran. Namun pelaku kemudian melepaskan anak panah yang mengenai dada kiri korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai insiden tragis itu, Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku dalam waktu singkat.

“Alhamdulillah tidak sampai 24 jam kemudian tersangka ditangkap diamankan ini juga ternyata memang mereka juga memiliki beberapa laporan polisi sebelumnya," kata Arya.

3. Pelaku terancam 20 tahun penjara

Barang bukti busur panah yang dipakai dua kelompok warga di Kecamatan Tallo untuk tawuran saat ditampilkan di Aula Polrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026). IDN Times / Darsil Yahya.
Barang bukti busur panah yang dipakai dua kelompok warga di Kecamatan Tallo untuk tawuran saat ditampilkan di Aula Polrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026). IDN Times / Darsil Yahya.

Arya menambahkan ketiga pelaku dikenakan pasal 459, 458 ayat (1), dan pasal 466 ayat (3) KUHPidana. Selain pelaku juga dikenakan pasal 307 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman terendah 7 tahun penjara. Terberat 20 tahun atau seumur hidup dan pidana mati," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Jelang Ramadan, Menko Zulhas Bagi Sembako ke Ratusan Ojol di Makassar

06 Feb 2026, 23:57 WIBNews