Eks Pj Gubernur Sulsel Selangkah Lagi Tersangka Kasus Bibit Nanas Rp60 M

- Eks Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, hampir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
- Kejaksaan Tinggi Sulsel telah melakukan pencekalan terhadap Bahtiar Baharuddin dan lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
- Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam kasus ini.
Makassar, IDN Times - Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial BB selangkah lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
"BB sudah pernah kita periksa seminggu yang lalu, selama 10 jam. Sementara masih saksi, tapi memang ada indikasi (jadi tersangka) makanya dicekal. Kita tunggu (saja) proses selanjutnya," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi kepada awak media di Gedung Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).
1. BB dicekal keluar negeri

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel saat ini telah resmi melakukan pencekalan terhadap BB beserta lima orang lainnya yakni laki-laki inisial HS (51),PNS Pemprov Sulsel, perempuan inisial RR (35) PNS, perempuan UN (49) PNS, perempuan inisial RM (55) Direktur Utama PT. AAN, dan laki-laki inisial RE (40) Karyawan Swasta.
Didik menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan," tegasnya.
2. Anggaran rill Rp4,5 miliar jadi Rp60 miliar

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi. Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.
"Kasus ini setelah diperiksa ternyata riilnya hanya Rp4,5 miliar dari anggaran Rp60 miliar," ungkapnya.
3. Eks PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin diperiksa 10 jam

Didik menambahkan, bahwa sebenarnya hari ini pihaknya memanggil tiga orang yakni RM, UM dan RE untuk diperiksa namun mereka tidak hadir dengan berbagai alasan, ada yang mengaku sakit dan tanpa keterangan.
"Makanya untuk memperlancarkan proses penyidikan kami ajukan pencekalan," tandasnya.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor rekanan dan menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan serta telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani. Beberapa waktu lalu, mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin juga diperiksa selama 10 jam di Kantor Kejati Sulsel.

















