Demo Reformasi Kejaksaan di Sulsel, Massa Desak Usut Korupsi Bupati

- Massa blokade dan bakar ban di Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mendesak reformasi kejaksaan
- Massa sebut nama Bupati Mamasa terindikasi korupsi, sementara 16 kasus korupsi mangkrak ditangani Kejati Sulsel
- Aksi sebagai bentuk evaluasi institusi kejaksaan, menuntut penegakan hukum transparan dan akuntabel
Makassar, IDN Times - Asap hitam pekat mengepul dan membumbung tinggi dari ban bekas yang terbakar di tengah jalan, diiringi suara toa yang menggema dari mobil pikap yang terparkir tepat di depan gerbang utama gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Sementara arus lalu lintas dari arah Jl. Urip Sumoharjo menuju Jl. A.P Pettarani Makassar, lumpuh akibat sepeda motor diparkir di tengah jalan tak jauh dari gerbang gedung yang memiliki slogan Satya Adhi Wicaksana itu.
1. Gaungkan reformasi kejaksaan

Blokade dan bakar ban itu dilakukan oleh puluhan massa dari Koalisi Aktivis dan Sipil Sulsel (Kasus). Mereka juga membawa spanduk bertuliskan "Reformasi Kejaksaan RI. Medesak Kejaksaan Agung Mengevaluasi Kajati Sulsel, Mendesak Presiden RI untuk Segera Mereformasi Institusi Kejaksaan RI,".
"Tidak hanya polri yang harus di reformasi tapi kejaksaan juga perlu direformasi karena tidak becus menangani kasus tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi tidak pernah transparan," ucap seorang massa aksi yang berdiri di atas pikap.
Pantauan IDN Times, massa bergantian melakukan orasi sambil mendesak Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan agar menyelasaikan seluruh kasus korupsi di Sulsel tanpa tebang pilih.
2. Massa sebut nama Bupati Mamasa

Salah satu orator aksi, Rifki Ramadhan menyebut Bupati Kabupaten Mamasa Welem Sambolangi yang juga merupakan eks Ketua DPRD Tana Toraja diduga terindikasi korupsi anggaran rumah tangga DPRD Tanah Toraja.
"Saya harap Aspidsus mendengar ini, ada tindak pidana korupsi anggaran rumah tangga DPRD Tana Toraja yang kami duga kuat melibatkan mantan Ketua DPRD yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Mamasa (Welem Sambolangi)," ucapnya.
Namun, hingga sekitar satu jam berorasi, perwakilan Kejati Sulsel tak kunjung menemui massa. Situasi kemudian memanas. Sejumlah massa aksi menggedor-gedor gerbang kantor Kejati Sulsel.
Tak hanya itu, beberapa kawat berduri yang melilit teralis besi gerbang setinggi sekitar empat meter dicopot menggunakan besi. Bahkan, beberapa pendemo juga merusak logo Kejati Sulsel yang terpasang di pagar depan kantor.
3. Massa sebut ada 16 kasus korupsi mangkrak

Rifki Ramadhan mengatakan, Koalisi Aktivis dan Sipil Sulsel (Kasus) berunjuk rasa demgan membawa isu Reformasi Kejaksaan Republik Indonesia, karena menganggap ada beberapa kasus yang mangkrak saat ini ditangani Kejati Sulsel.
"Beberapa hasil kajian kami ada sekitar 16 perkara yang tidak ditangani dan saat ini tidak mendapatkan kepastian hukum, entah itu SP3 atau apa. Kami anggap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak mampu menerapkan tupoksinya sebagai penegakan hukum," ujarnya kepada awak media di sela-sela aksi.
Ia menyebut, beberapa kasus korupsi tersebut yakni dugaan tindak pidana korupsi program P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) yang saat ini bergulir di Kejari Luwu.
"Kami duga melibatkan anggota DPR RI komisi V yaitu inisial IMF," tuturnya.
Kasus korupsi mangkrak lainnya, kata Rifki, yakni kasus pembangkit listrik tenaga surya yang dilaksanakan PT PLN Sulselrabar yang berada di tiga titik di Kabupaten Selayar. Kemudian kasus dugaan korupsi pasar Lassang-Lassang yang diduga melibatkan mantan pimpinan DPRD Jeneponto.
"Karena dalam putusan yang menetapkan terpidana Haruna menyebutkan ada keterlibatan atau intervensi dari mantan wakil Ketua DPR atau Bupati, Haji Paris untuk memenangkan tendernya di dalam pasar Lassang-Lassang tersebut," ungkapnya.
4. Institusi yang tidak dapat diintervensi

Jenderal Lapangan Aksi, Fahmi Sofyan, mengatakan aksi ini sebagai bentuk evaluasi institusi kejaksaan. Alasan pertama mendesak reformasi kejaksaan, ia menilai kewenangan yang dimiliki kejaksaan, kewenangan berlebihan.
"Kejaksaan merupakan salah satu aktor yang penting dalam pengendalian suatu tindak pidana sehingga kita menganggap satu institusi yang tidak dapat diintervensi oleh pihak luar," ungkapnya.
Bahkan ia menyebut institusi kejaksaan ini tidak memiliki fungsi pengawasan secara eksternal sebab institusi kejaksaan hanya memiliki tim di dalam internalnya sendiri.
"Harapan kami upaya reformasi yang digaungkan presiden Prabowo Subianto bukan hanya pada institusi kepolisian tapi juga seluruh institusi, terkhusus kejaksaan, sebab kejaksaan bergerak dalam penanganan tindak pidana," tandasnya.
5. Pastikan penegakan hukum transparan dan akuntabel.

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, yang akhirnya menemui pendemo, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk melakukan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Kami dari Pidsus akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku dan tidak pandang bulu. Kami juga meminta dukungan dari teman-teman peserta aksi untuk bersama-sama mengawal setiap perkara yang dianggap mandek,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejati Sulsel terbuka terhadap pengawasan publik demi memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Inshaallah saya dengan pimpinan, terkhusus pimpinan di Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.
Rachmat Supriady menuturkan ada beberapa perkara yang belum publikasi karena masih dalam penyelidikan. "Ada batasannya, jangan sampai proses penyelidikan terekspose sampai luar dan orang yang jadi target utama kami menghilangkan barang bukti atau melakukan rekayasa kasus," tutur Rachmat Supriady.


















