Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Jalani Hukum Adat Toraja 10 Februari

Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers "Mens Rea" di Markas Comika, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) (dok. IDN Times/Shandy Pradana)
Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers "Mens Rea" di Markas Comika, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) (dok. IDN Times/Shandy Pradana)
Intinya sih...
  • Ketua PMTI Makassar sambut niat baik Pandji
  • Mekanisme adat tak hanya bersifat materi
  • Komunikasi dengan tetua adat sebelum proses
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Komika Pandji Pragiwaksono dijadwalkan hadir di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, untuk menjalani proses hukum adat terkait materi stand up comedy yang menyinggung prosesi kematian masyarakat Toraja. Proses ini akan berlangsung selama dua hari, yakni 10 hingga 11 Februari 2026, di Rumah Adat Toraja Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla’, Tana Toraja.

Sebelum jadwal pelaksanaan peradilan adat ditetapkan, serangkaian diskusi panjang telah digelar melibatkan pemangku adat dari 32 wilayah adat di Toraja. Diskusi tersebut digelar beberapa kali untuk menyerap pandangan, tuntutan, serta harapan masyarakat adat terkait penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum adat.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraja juga menggelar pertemuan konsolidasi pemangku adat pada 15 dan 17 November 2025 di Rumah AMAN Toraja. Konsolidasi ini bertujuan menyatukan pandangan seluruh wilayah adat sebelum proses hukum adat berjalan.

1. Ketua PMTI Makassar sambut niat baik Pandji

IMG_20260209_114336.jpg
Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, menyambut niat baik Pandji. Dia menghargai keputusan komika tersebut untuk mengikuti proses hukum adat.

"Kita sangat menyambut baik niat baik dari saudara Pandji apabila berkenan. Memang prinsip dari kita adalah bagaimana mencari solusi yang terbaik sehingga ada solusi. Kalaupun ada beliau merespon niat baik dari adat, kita justru menyambut baik," kata Amson dalam wawancara di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (9/2/2026).

2. Mekanisme adat tak hanya bersifat materi

Potret Desa Adat Kete Kesu di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Dok. Kemenparekraf RI)
Potret Desa Adat Kete Kesu di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Dok. Kemenparekraf RI)

Amson menyampaikan, penyelesaian melalui proses adat tidak hanya bersifat materi. Proses ini juga mengedepankan nilai-nilai positif bagi masyarakat. Dia kemudian menjelaskan mengenai mekanisme adat yang akan dijalani oleh Pandji.

"Ada beberapa hal termasuk mungkin pemotongan hewan-hewan, tapi itu kan diatur sama ketua-ketua adat. Kami sebatas kepada merespon niat baik orang. Niat baik itu harus kita hargai dan kita menyambut baik hal-hal tersebut," kata Amson.

3. Komunikasi dengan tetua adat sebelum proses

Potret Patung Tuhan Yesus Memberkati di Buntu Burake, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Dok. Kemenparekraf RI)
Potret Patung Tuhan Yesus Memberkati di Buntu Burake, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Dok. Kemenparekraf RI)

Lebih lanjut, Amson menyebut bahwa komunikasi sebelumnya telah terjalin antara Pandji dengan tetua adat di Toraja. Proses komunikasi itu membantu memastikan kedua pihak saling memahami situasi sebelum proses hukum adat berlangsung.

"Kita kan berharap ini merupakan solusi yang terbaik, untuk menghindari kesalahpahaman yang makin meluas justru ini memberi nilai positif bagi kedua belah pihak," katanya.

Proses hukum adat ini merupakan langkah lanjutan setelah permintaan maaf Pandji atas materi stand up yang viral. Materi tersebut sempat menuai kecaman masyarakat Toraja karena dianggap melecehkan upacara adat pemakaman Rambu Solo’.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Trauma Berlapis Pekerja Perempuan Korban Kekerasan Seksual

09 Feb 2026, 22:39 WIBNews