Satgas Saber: Penimbunan hingga Pemalsuan Pangan Bisa Dipidana 5 Tahun

Makassar, IDN Times - Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menegaskan pelaku penimbunan, pengoplosan, dan pemalsuan produk pangan dapat langsung dijerat pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku termasuk sanksi berat untuk mencegah kerugian konsumen dan menjaga stabilitas pasar.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, Brigadir Jenderal Polisi Hermawan, menyebutkan ancaman pidana bagi pelaku penimbunan pangan bisa melebihi lima tahun penjara. Selain itu, pelaku dapat langsung ditahan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi konsumen dan pasar.
"Kalau melakukan pelanggaran, sengaja menimbun dengan harapan nanti harganya bisa naik, terjadi kelangkaan, itu akan ditindaklanjuti dengan pidana langsung, kejahatan," kata Hermawan usai Rapat Koordinasi Satgas Saber Pangan di Kanwil Bulog Sulselbar, Selasa (10/2/2026).
1. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran keamanan pangan

Hermawan menegaskan tindakan pidana ini juga berlaku untuk berbagai praktik ilegal, termasuk penjualan pangan kadaluwarsa yang dikemas ulang dan penggunaan formalin atau bahan kimia berbahaya seperti karbit. Penyimpangan lain yang membahayakan konsumen juga masuk dalam kategori tindak pidana.
"Itu kalau terindikasi dan hasilnya terbukti, itu pidana. Kalau berbicara tentang keamanan pangan itu zero tolerance atau sama sekali harus nol masalah keamanan pangan. Karena kalau kita tidak mau, masyarakat kita sakit," kata Hermawan.
Tak sedikit oknum pedagang menggunakan formalin agar barang tetap awet, meskipun produksi tersebut mungkin sudah basi dalam satu minggu. Penggunaan formalin dipakai untuk memenuhi tingginya permintaan selama bulan Ramadan, yang bisa bertahan sepanjang bulan tersebut.
"Kadang oknum pedagang melakukan seperti itu. Itu pidana. Pakai formalin, pestisida yang berlebih-lebihan, pakai baha kimia lain, misalnya ada dua. Dia pakai karbit biasanya biar cepat matang," katanya.
2. Pengawasan hulu ke hilir setiap hari

Satgas Saber Pangan bekerja dari hulu hingga hilir, mulai dari pasar tradisional, pasar modern, hingga produsen. Pengawasan harian digelar melalui posko aktif dari pagi hingga pukul 23.00 WITA, termasuk pada hari Minggu.
"Satgas Sapu Bersih juga melakukan pengecekan pasar tradisional dan pasar modern dan melakukan pengawasan di produsen untuk memastikan produsen menjual dengan harga yang wajar sehingga sampai di konsumen sesuai HET," kata Hermawan.
Bahkan, beberapa produsen akan diberikan tugas untuk membuat surat pernyataan kepada pedagangnya. Hal ini bertujuan memastikan pedagang menjual barang di pasar sesuai HET.
"Pengawasan dan pengecekan akan dilakukan setiap hari terkait stok dan harga, kecuali ada kelangkaan stok. Kalau stok aman, maka akan dilakukan tindakan baik admnistrasi maupun pidana," kata Hermawan.
3. Masalah pangan sebagai isu sosial sensitif

Hermawan juga menekankan bahwa masalah pangan merupakan isu sosial yang sangat sensitif. Stabilitas harga pangan berkaitan langsung dengan ketenangan masyarakat sehingga pemerintah dan seluruh stakeholder wajib berkolaborasi untuk mitigasi.
"Masalah perut, jika pemerintah tidak mampu memitigasi, itu masyarakat bisa marah. Jadi masalah perut ini menjadi sangat penting," jelasnya.
Untuk menambah pengawasan, Satgas menyediakan hotline pengaduan masyarakat di nomor 0853-8545-0833. Masyarakat dapat melaporkan pedagang yang menjual pangan di atas HET/HAP atau yang diduga tidak aman.
Laporan harus disertai identitas pelapor, alamat lengkap, titik lokasi, dan jenis pelanggaran. Satgas menjamin kerahasiaan pelapor.


















