Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WALHI Sulsel Kritik Rencana Pemprov soal Satgas Penanganan Demonstrasi

Catahu 2021 WALHI Sulsel/Dok WALHI Sulsel
Ilustrasi sejumlah aktivis WALHI Sulsel menyuarakan aspirasi/Dok WALHI Sulsel
Intinya sih...
  • Rencana Satgas Penanganan Demonstrasi dinilai tak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi inkonstitusional.
  • WALHI mengaitkan kenaikan demonstrasi di Sulsel dengan pertumbuhan investasi ekstraktif yang tidak sehat.
  • Bisnis ekstraktif dinilai memperbesar konflik sumber daya alam dan mengesampingkan kepentingan masyarakat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi rencana Pemprov Sulsel membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan demonstrasi. Organisasi lingkungan tersebut menilai kebijakan itu berpotensi bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Kepala Departemen Eksternal WALHI Sulsel, Rahmat Kottir, menilai rencana pembentukan satgas untuk menekan aksi demonstrasi tidak sejalan dengan jaminan konstitusi. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang.

"Rencana Andi Sudirman untuk menekan aksi demonstrasi adalah sikap anti demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia," kata Rahmat, Kamis (12/2/2026).

1. Dinilai tak memiliki dasar hukum

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Rahmat menilai pembentukan Satgas penanganan demonstrasi berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat menimbulkan persoalan konstitusional.

Dari sisi regulasi, keputusan gubernur membentuk satgas dinilai berisiko inkonstitusional. Kebijakan tersebut juga disebut membuka ruang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk melalui demonstrasi, merupakan hak asasi manusia. Hak tersebut dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3.

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta pasal 25 UU No  39 Tahun 1999 setiap orang berhak menyampaikan pendapat dimuka umum," kata Rahmat.

2. Kenaikan demonstrasi dikaitkan dengan investasi

Ilustrasi demonstrasi mahasiswa (8/10/2020) (ANTARA FOTO/Feny Selly)
Ilustrasi demonstrasi mahasiswa (8/10/2020) (ANTARA FOTO/Feny Selly)

WALHI juga menyoroti peningkatan jumlah demonstrasi di Sulsel dalam beberapa tahun terakhir. Organisasi tersebut mengaitkan tren itu dengan pertumbuhan investasi, khususnya di sektor ekstraktif.

Rahmat menilai meningkatnya demonstrasi di Sulsel dipicu oleh peningkatan investasi yang tidak sehat. Pemerintah disebut memberikan izin kepada perusahaan tanpa mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.

"Kami menilai, demonstrasi meningkat beberapa tahun terakhir akibat masifnya investasi. Penolakan masyarakat membuktikan bahwa kehadiran investasi tersebut tidak berpihak pada lingkungan dan masyarakat," kata Rahmat.

3. Bisnis ekstraktif dinilai picu konflik

Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Rahmat mengatakan peningkatan bisnis ekstraktif dalam lima tahun terakhir berpotensi memperbesar konflik sumber daya alam di Sulsel. Kondisi itu dinilai dapat memperburuk situasi sosial jika investasi tidak menjawab persoalan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Meningkatnya konflik sumber daya alam, kata Rahmat, menunjukkan pemerintah lebih mementingkan investasi. Kondisi tersebut dinilai mengesampingkan kepentingan masyarakat.

"Pemerintah maupun perusahaan tidak melibatkan masyarakat secara bermakna dan partisipatif sehingga gelombang protes di sejumlah wilayah di Sulsel terus meningkat," katanya.

4. Pemprov klaim bentuk satgas untuk jaga stabilitas

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sebelumnya, Pemprov Sulsel berencana membentuk satgas penanganan pencegahan dini unjuk rasa di seluruh wilayah Sulsel. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya angka demonstrasi yang dinilai berdampak pada iklim investasi dan stabilitas daerah.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyebut pembentukan satgas tidak difokuskan pada wilayah tertentu, melainkan berlaku di seluruh kabupaten/kota di Sulsel. Satgas dirancang sebagai jalur komunikasi sekaligus saluran aspirasi masyarakat.

"Bukan terkhusus ke Luwu Raya tapi khusus di Sulsel karena kita melihat angka demonstrasi di Sulsel termasuk yang tinggi, sehingga itu tidak bagus untuk investasi. Makanya kita akan membuat satgas penanganan pencegahan dini," kata Sudirman, Jumat (9/2/2026).

Menurut Sudirman, tim tersebut akan menerima dan menindaklanjuti aspirasi warga sebelum berkembang menjadi aksi di lapangan. Satgas juga bertugas memberi penjelasan atas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.

"Tim nanti akan bekerja bagaimana aspirasi-aspirasi bisa membantu menjelaskan dan menindaklanjuti hal-hal yang sifatnya disampaikan," kata Sudirman. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

2 Selebgram Makassar Viral Hirup Whip Pink, Polisi Beri Peringatan

13 Feb 2026, 00:20 WIBNews