2 Selebgram Makassar Viral Hirup Whip Pink, Polisi Beri Peringatan

- Whip Pink bukan narkotika, tapi berbahaya jika dihirup
- Tabung tersebut tidak dijual secara bebas di Makassar, diduga diperoleh dari luar daerah atau dibeli online
- Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi tindakan negatif dan penyalahgunaan zat yang bukan untuk dikonsumsi
Makassar, IDN Times - Dua perempuan yang disebut-sebut sebagai selebgram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial E dan P, menjadi sorotan setelah video mereka diduga menghirup gas dari tabung Whip Pink, viral di media sosial. Aksi tersebut menuai kritik karena dinilai memberi contoh buruk.
Dalam sejumlah foto dan video yang beredar, keduanya terlihat terang-terangan mengisap gas dari tabung berwarna pink. Bahkan, dalam salah satu rekaman, aktivitas itu dilakukan di dalam kamar bersama beberapa orang lainnya.
1. Bukan jenis narkotika tapi disalahgunakan

Menanggapi hal tersebut, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa Whip Pink bukan narkotika. Namun, penggunaannya dengan cara dihirup jelas merupakan bentuk penyalahgunaan.
“Whip Pink ini sebenarnya digunakan untuk adonan kue, jadi bukan jenis narkotika yang selama ini kita kenal,” ujar Arya saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/2/2026).
Meski bukan tergolong narkoba, Arya menekankan bahwa zat tersebut tetap berbahaya jika digunakan tidak sesuai peruntukannya. Tabung itu umumnya berisi Nitrous Oxide (N2O) yang digunakan dalam industri makanan, tetapi bisa menimbulkan efek fly jika dihirup.
“Kurang lebih sama halnya seperti lem aibon. Lem itu untuk perekat kayu, tapi kalau dihirup uapnya bisa bikin orang fly. Nah Whip Pink ini juga seperti itu, digunakan untuk bikin kue, tapi disalahgunakan,” jelasnya.
2. Tidak dijual di Makassar

Mantan Kapolres Metro Depok ini juga menyebut barang tersebut tidak diperjualbelikan secara bebas di Makassar. Diduga, tabung itu diperoleh dari luar daerah atau dibeli via online.
“Di Makassar ini tidak ada dijual, mungkin dapatnya dari luar,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi hukum, Arya menyebut belum ada pasal khusus yang bisa menjerat penggunaan Whip Pink karena bukan termasuk narkotika. Namun, aparat menegaskan akan bertindak tegas jika penyalahgunaan itu berujung pada tindak pidana lain.
“Kalau dia menggunakan Whip Pink lalu fly dan melakukan kejahatan, tentu akan ada tindakan hukum terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
3. Polisi imbauan masyarakat jauhi tindakan negatif

Arya juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba-coba menghirup zat yang bukan untuk dikonsumsi.
“Kepada seluruh masyarakat Makassar, jangan menggunakan benda-benda yang bukan peruntukannya, apalagi untuk tindakan negatif,” ujarnya.


















