Polda Sulsel Ambil Alih Laporan Bupati Gowa soal Pencemaran Nama Baik

- Polda Sulsel resmi mengambil alih laporan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terkait dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu yang sebelumnya ditangani Bareskrim Polri.
- Pelimpahan dilakukan karena lokasi dugaan tindak pidana serta domisili pelapor dan saksi berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.
- Husniah melaporkan dua saksi sidang Hak Angket DPRD Gowa, yaitu wartawan Zaenal Abidin dan Kadishub Agus Harahap, atas dugaan kesaksian palsu dan pencemaran nama baik.
Makassar, IDN Times – Laporan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa kini ditangani Polda Sulawesi Selatan. Laporan yang sebelumnya diajukan ke Bareskrim Polri dilimpahkan ke Polda Sulsel karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukumnya.
Kasus dilimpahkan setelah Bareskrim Polri menilai locus delicti serta para pihak yang terkait dalam perkara berada di wilayah hukum Polda Sulsel. Selanjutnya, proses penanganan akan dilanjutkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
1. Laporan dilimpahkan ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan bahwa laporan yang diajukan Husniah Talenrang bersama kuasa hukumnya telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri.
"Laporan Polisi (LP) dari Bareskrim Polri tanggal 2 Juli 2026 atas nama pelapor SHT tentang tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah dan/atau pencemaran nama baik telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026," kata Didik kepada awak media, Rabu (8/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu yang menyeret dua saksi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, yakni Kepala Dinas Perhubungan Gowa Agus Harahap dan wartawan Zaenal Abidin.
2. Pelimpahan dilakukan karena lokasi perkara berada di Sulsel

Didik menjelaskan, pelimpahan perkara dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi dugaan tindak pidana serta domisili pelapor dan para saksi yang berada di wilayah hukum Polda Sulsel.
"Dengan pertimbangan locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan," ujarnya.
Meski demikian, Didik mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan penyelidikan. Ia juga belum dapat memastikan apakah penyidik telah mulai memanggil para saksi untuk dimintai keterangan setelah berkas perkara diterima dari Bareskrim Polri.
3. Husniah laporkan dua saksi sidang hak angket

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi yang hadir dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Bareskrim Polri.
Kedua orang yang dilaporkan adalah Zaenal Abidin, wartawan FaktualNet yang hadir sebagai pembawa aspirasi, serta Agus Harahap yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu.
"Saya bisa melihat bahwa Enal ini melanggar etika jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu terhadap apa yang disampaikan di DPR kemarin. Kemudian Agus Harahap juga sama, pencemaran nama baik kepada saya dan pastinya kesaksian palsu menyebabkan menjadi isu dan fitnah terhadap saya," kata Husniah di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (4/7/2026).








.png)











