Pakar Tegaskan Urusan Pribadi Bupati Gowa Bisa Jadi Objek Hak Angket

- Pansus Hak Angket DPRD Gowa dinilai memiliki dasar hukum kuat dan konstitusional, sehingga pelaksanaannya tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
- Ahli hukum menegaskan dugaan pelanggaran kewajiban atau larangan kepala daerah bisa menjadi objek hak angket, serta anggota DPRD memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya.
- Para pakar menyebut jabatan bupati melekat selama masih menjabat, sehingga tindakan pribadi yang menggunakan atribut atau fasilitas negara tetap dianggap dalam kapasitas jabatan publik.
Makassar, IDN Times - DPRD Kabupaten Gowa kembali menggelar sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di ruang rapat DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Senin (29/6/2026). Dalam sidang tersebut, Pansus menghadirkan tiga akademisi hukum sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangan terkait pelaksanaan hak angket yang sedang bergulir.
Tiga ahli yang hadir yakni, pakar Hukum Tata Negara Dr (Cand.) Fajlurrahman Jurdi, Guru Besar Hukum Pidana Prof Said Karim, serta Guru Besar Hukum Administrasi Negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Hamzah Halim.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan kehadiran para ahli merupakan bagian dari pendalaman materi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
"Kehadiran para ahli ini merupakan bagian dari proses pendalaman materi hak angket yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Gowa dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," kata Kasim.
Menurutnya, pandangan para ahli diharapkan bersifat objektif, ilmiah, dan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kesimpulan dan rekomendasi Pansus.
1. Pansus hak angket disebut memiliki dasar hukum yang kuat

Dalam keterangannya, Prof Said Karim menegaskan bahwa pelaksanaan hak angket DPRD Gowa memiliki landasan hukum dan konstitusional yang jelas. Karena itu, ia menilai anggapan bahwa Pansus Hak Angket merupakan tindakan melawan hukum tidak tepat.
"Selama ini ada anggapan bahwa DPRD Kabupaten Gowa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan pansus ini. Menurut saya, anggapan seperti itu tidak benar," ujarnya.
Ia menjelaskan, hak angket merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi lembaga legislatif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan kewenangan oleh DPRD tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Jika badan atau instansi pemerintah melakukan sesuatu yang memang merupakan tugasnya, tidak mungkin dapat dikatakan melakukan sebuah perbuatan melawan hukum," tegasnya.
2. Dugaan pelanggaran kepala daerah dinilai dapat menjadi objek hak angket

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara, Dr (Cand.) Fajlurrahman Jurdi, menyebut dugaan pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan kepala daerah dapat menjadi objek pelaksanaan hak angket DPRD.
"Maka itu menurut pandangan saya, itu adalah objek hak angket," katanya.
Fajlurrahman menjelaskan bahwa pendekatan etik dan moral berbeda dengan pendekatan hukum. Menurutnya, pelanggaran etik belum tentu merupakan pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran hukum pasti juga merupakan pelanggaran etik.
Ia juga menegaskan bahwa sengketa terkait tindakan pejabat pemerintahan merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
"Itu adalah kompetensi absolut Pengadilan TUN, bukan kompetensi Pengadilan Negeri," tegasnya.
Selain itu, Fajlurrahman mengingatkan bahwa anggota DPRD memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang disampaikan dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangannya," jelasnya.
3. Perdebatan soal batas antara urusan pribadi dan jabatan bupati mengemuka

Dalam sidang tersebut, anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Ramli Rewa, mempertanyakan hubungan antara sumpah jabatan kepala daerah dengan mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Saya ingin bertanya kepada para ahli, seperti apa hubungan Pasal 61 dan Pasal 62 tentang sumpah jabatan dengan Pasal 78 mengenai pemberhentian kepala daerah. Menurut saya, semuanya saling berkaitan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Prof Hamzah Halim menegaskan bahwa sumpah jabatan kepala daerah bukan sekadar janji moral, melainkan komitmen konstitusional yang memiliki konsekuensi hukum.
"Sumpah jabatan tidak bisa dinilai hanya berdasarkan satu peristiwa atau tuduhan. Harus diukur melalui parameter hukum yang objektif, sistematis, dan dapat dibuktikan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat menjadi indikator pelanggaran sumpah jabatan.
"Kalau semua itu terbukti dilanggar dan pansus menemukan bukti-buktinya, saya kira bisa diprediksi seperti apa ujung dari proses pansus ini," ujarnya.
4. Jabatan kepala daerah disebut melekat selama masih menjabat

Ramli Rewa juga menyoroti perdebatan di media sosial mengenai batas antara tindakan seorang bupati sebagai pejabat publik dan sebagai pribadi. Menjawab hal tersebut, Prof Hamzah Halim menegaskan bahwa jabatan kepala daerah bersifat inheren atau melekat selama seseorang masih menjabat.
"Jabatan itu melekat. Seorang bupati berhenti menjadi bupati ketika cuti atau diberhentikan sesuai ketentuan. Selama atribut jabatan dan fasilitas negara masih digunakan, maka kapasitasnya tetap sebagai bupati," jelasnya.
Menurutnya, penggunaan fasilitas pemerintah daerah dan atribut jabatan menjadi indikator penting dalam menentukan kapasitas seseorang sebagai kepala daerah. Pandangan serupa disampaikan Fajlurrahman Jurdi. Ia menilai jabatan kepala daerah tidak dapat dipisahkan dari diri pejabat yang menjalankannya.
"Jabatan itu abstrak, tetapi menjadi konkret karena ada pejabatnya. Mulai bangun tidur sampai tidur kembali, jabatan itu tetap melekat," ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan hukum baru muncul apabila terdapat aturan yang dilanggar oleh kepala daerah. "Selama ada larangan dalam undang-undang dan dilanggar oleh kepala daerah, maka itu menjadi persoalan publik. Jabatan itu inheren pada pejabat selama ia masih memegang amanah tersebut," pungkasnya.


















