Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, Dua Pejabat Disdik Diusul Nonaktif

- Komisi D DPRD Makassar merekomendasikan penonaktifan sementara dua pejabat Dinas Pendidikan yang diduga terlibat pungli dalam proses pengangkatan kepala sekolah agar pemeriksaan Inspektorat berjalan objektif.
- DPRD juga akan merekomendasikan penggantian calon kepala sekolah yang terbukti memberi suap, menegaskan bahwa sanksi berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan.
- Kepala Dinas Pendidikan Makassar menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD dan menegaskan tidak akan melindungi oknum pelanggar, sambil menunggu surat resmi dari Komisi D.
Makassar, IDN Times - Komisi D DPRD Makassar merekomendasikan penonaktifan sementara pejabat yang namanya muncul dalam dugaan pungutan liar pengangkatan kepala sekolah. Rekomendasi itu disampaikan menyusul dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengangkatan kepala sekolah yang kini tengah diperiksa Inspektorat Kota Makassar.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan penonaktifan diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung objektif dan tanpa intervensi.
"Ada beberapa nama yang akan kami rekomendasikan kepada Ibu Kepala Dinas untuk segera mungkin dilakukan penonaktifan dulu sampai selesai masa pemeriksaan Inspektorat," kata Ari, Selasa (30/6/2026).
1. DPRD minta Kabid GTK dan Kasi GTK dinonaktifkan sementara

Ari menyebut dua pejabat yang direkomendasikan untuk dinonaktifkan adalah Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi, dan Kepala Seksi GTK, Syarif. Menurutnya, keduanya merupakan nama yang muncul dalam dugaan praktik pungli yang sedang didalami.
"Kemungkinan besar yaitu Kabid GTK beserta kepala seksinya, itu dua nama yang akan kami minta untuk penonaktifan," katanya.
Dia menegaskan rekomendasi tersebut bersifat sementara hingga hasil pemeriksaan Inspektorat keluar. DPRD, kata Ari, tidak ingin ada praktik pungli yang mencederai dunia pendidikan di Kota Makassar.
2. Calon kepala sekolah yang terbukti menyuap juga akan direkomendasikan diganti

Selain pejabat yang diduga menerima uang, Komisi D DPRD Makassar juga akan merekomendasikan penggantian calon kepala sekolah yang terbukti memberikan suap dalam proses pengangkatan. Menurut Ari, sanksi harus diberikan kepada seluruh pihak yang terlibat, baik penerima maupun pemberi suap.
"Yang menerima dan yang memberi itu semuanya harus dapat sanksi. Ini untuk pembelajaran ke depannya bahwa dunia pendidikan itu harus mendidik, tidak melakukan hal-hal yang kotor seperti ini," katanya.
Ari mengungkapkan hingga kini sudah lebih dari lima kepala sekolah menyampaikan pengaduan kepada Komisi D. DPRD pun masih membuka ruang bagi kepala sekolah lain yang merasa dirugikan untuk melapor.
3. Dinas Pendidikan tunggu rekomendasi resmi DPRD

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menyatakan pihaknya mengapresiasi fungsi pengawasan DPRD terhadap dugaan jual beli jabatan kepala sekolah. Menurutnya, Dinas Pendidikan tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum yang terbukti melanggar aturan dan siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD.
"Tentunya ini kami tidak akan menoleransi apapun terkait dengan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh oknum ya. Kami dengan terbuka akan melakukan transparansi jika itu ditemukan permasalahan ataupun terkait dengan indikasi jual beli jabatan," kata Achi.
Terkait usulan penonaktifan pejabat, Achi Soleman mengatakan Dinas Pendidikan Kota Makassar masih menunggu rekomendasi resmi dari Komisi D DPRD Makassar. Setelah rekomendasi diterima, pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menunggu rekomendasi dari Komisi D DPRD Makassar ya," katanya.


















