Ombudsman Minta Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek di Makassar Diusut

- Ombudsman RI Sulsel meminta dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di Makassar diusut menyeluruh dan sesuai hukum karena menyangkut transparansi serta integritas pelayanan publik pendidikan.
- Pemerintah Kota Makassar melalui Inspektorat diminta melakukan investigasi internal untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan, sementara DPRD turut menindaklanjuti dengan meminta penjelasan pihak terkait.
- Ombudsman mengingatkan larangan gratifikasi dan transaksi jabatan, menegaskan proses pengangkatan kepala sekolah harus objektif, profesional, serta berbasis sistem merit agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Makassar, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan meminta dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar diusut secara menyeluruh dan objektif. Ombudsman menilai kasus tersebut harus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan tersebut. Meski begitu, Ombudsman memberi perhatian terhadap isu yang berkembang karena berkaitan dengan tata kelola manajemen kepegawaian dan integritas pelayanan publik di sektor pendidikan.
"Karena menyangkut proses pengangkatan kepala sekolah yang harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ismu, Senin (29/6/2026).
1. Ombudsman dorong Inspektorat usut dugaan secara menyeluruh

Ismu mengatakan pihaknya mendorong Pemerintah Kota Makassar melalui Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh. Upaya itu dinilai perlu untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Menurutnya, investigasi internal diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi dasar sebelum pemerintah mengambil tindakan administratif maupun hukum.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, Wali Kota Makassar telah memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan, sementara DPRD Kota Makassar juga telah meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait," katanya.
2. Ingatkan aturan gratifikasi dan larangan transaksi jabatan

Ombudsman juga menyoroti penjelasan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi, yang membantah menerima uang dari calon kepala sekolah. Dalam keterangannya, Yunus menyebut amplop berisi uang dipaksa diberikan dan diletakkan di laci mejanya sebagai barang bukti.
Menanggapi hal itu, Ismu mengingatkan ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama 30 hari kerja sejak diterima.
"Apabila pemberian tersebut didiamkan tanpa adanya pelaporan resmi sesuai mekanisme yang berlaku, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penerimanya," katanya.
Selain itu, Ismu menegaskan mekanisme pengangkatan kepala sekolah telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Regulasi tersebut tidak membuka ruang adanya pembayaran mahar maupun bentuk transaksi dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah.
"Oleh karena itu, apabila benar terdapat praktik demikian, tentu hal tersebut merupakan penyimpangan yang harus diusut secara tuntas," kata Ismu.
3. Minta proses penanganan berlangsung objektif

Ismu berharap penanganan dugaan jual beli jabatan berlangsung secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang memadai. Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurut Ismu, proses pengangkatan kepala sekolah harus tetap mengedepankan sistem merit serta bebas dari intervensi maupun praktik transaksional. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dapat tetap terjaga.
"Yang paling penting adalah memastikan proses pengangkatan kepala sekolah berjalan berdasarkan sistem merit, bebas dari intervensi maupun praktik transaksional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga," katanya.


















