Bawaslu Sulsel Ingatkan Risiko Pencatutan Nama saat Pemutakhiran Data Parpol

- Bawaslu Sulsel menegaskan pentingnya ketelitian dalam pemutakhiran data partai politik agar tidak terjadi kesalahan teknis yang bisa merugikan hak masyarakat maupun parpol.
- KPU Sulsel diminta membuka layanan konsultasi hukum bagi parpol untuk mencegah kasus pencatutan nama dan memastikan penyelesaian administratif sesuai regulasi.
- Perubahan status seseorang menjadi ASN atau PPPK harus segera diikuti pembaruan data keanggotaan parpol guna menghindari implikasi hukum dan menjaga akuntabilitas proses.
Makassar, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam proses pemutakhiran data partai politik (parpol) secara berkelanjutan. Proses ini dinilai krusial untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat kesalahan administratif maupun teknis.
Peringatan itu disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel, Adnan Djamal, saat menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I di Kantor KPU Sulawesi Selatan, Senin (29/6/2026). Menurutnya, akurasi data menjadi kunci agar tidak muncul persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari.
1. Bawaslu minta pemutakhiran data dilakukan cermat

Adnan, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel, menekankan bahwa proses pemutakhiran harus dilakukan dengan kehati-hatian. Sebab, kesalahan teknis bisa berdampak langsung terhadap hak masyarakat maupun partai politik.
"Bisa saja ada kesalahan teknis. Karena itu, proses ini harus dipahami bersama agar partai politik juga tidak dirugikan. Sejauh ini, berdasarkan pemantauan kami, seluruh proses masih berjalan normal," ujarnya dalam keterangan, Senin (29/6/2026).
Adnan mengatakan, Bawaslu sejauh ini belum menemukan adanya laporan dugaan pelanggaran ataupun pengaduan masyarakat terkait proses pemutakhiran data parpol. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
2. KPU diminta buka ruang konsultasi bagi partai politik

Bawaslu Sulsel juga meminta KPU Sulsel untuk terus memberikan layanan informasi hukum dan konsultasi kepada partai politik. Hal ini dinilai penting terutama terkait validitas data keanggotaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Langkah tersebut diharapkan bisa mencegah munculnya pengaduan masyarakat yang mendapati namanya tercantum sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan mereka. Kasus pencatutan nama, kata Adnan, harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme administratif.
"Ketika ada pengaduan, kami menyampaikan agar prosesnya dilakukan melalui KPU untuk diteruskan kepada partai politik. Penyelesaian administratif harus menjadi langkah awal sesuai batas-batas regulasi yang berlaku," jelasnya.
Menurut Adnan, tidak semua persoalan yang berkaitan dengan data partai politik otomatis menjadi objek penegakan hukum oleh Bawaslu. Karena itu, pihaknya meminta seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tetap berhati-hati dalam menjalankan kewenangan.
3. Status ASN bisa berdampak pada keanggotaan parpol

Adnan juga menyoroti dinamika status hukum seseorang yang bisa berubah sewaktu-waktu. Salah satu contohnya adalah ketika seseorang yang sebelumnya tercatat sebagai anggota partai politik kemudian beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, perubahan status tersebut dapat menimbulkan implikasi hukum jika data tidak segera diperbarui. Karena itu, pembaruan data yang akurat menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
"Karena kita tentu juga tidak bisa menafikan fenomena-fenomena keadaan hukum tertentu, mungkin si A hari ini anggota parpol tapi besoknya juga menjadi P3K dan seterusnya. Tentu bisa juga berimplikasi hukum," ungkapnya.
Adnan mengapresiasi sinergi antara Bawaslu dan KPU dalam mengawal pemutakhiran data partai politik di Sulsel. Ia berharap transparansi dan akuntabilitas terus diperkuat sebagai fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
"Kuncinya ada dua, yakni transparansi untuk menjaga kepercayaan publik dan akuntabilitas agar setiap pelaksanaan tugas dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun kelembagaan," pungkasnya.


















