Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Bahtiar Gugur

- Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan praperadilan Bahtiar Baharuddin terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas.
- Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Bahtiar oleh Kejati Sulsel tidak sah serta bersifat prematur.
- Putusan hakim memerintahkan pembebasan Bahtiar dari tahanan dan menyatakan proses penyidikannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Makassar, IDN Times – Kuasa hukum eks Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Irwan Muin, memastikan kliennya, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas.
Putusan Pengadilan Negeri Makassar menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah serta memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
"Amar putusannya kami masih menunggu salinan resmi. Namun yang jelas, penetapan tersangka terhadap Pak Bahtiar dinyatakan batal, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Irwan kepada IDN Times usai sidang praperadilan, Senin (29/6/2026).
1. Hakim perintahkan pembebasan Bahtiar

Irwan menjelaskan, hakim tunggal juga menyatakan Bahtiar dibebaskan dari proses penyidikan yang menjadi objek permohonan praperadilan tersebut.
"Kemudian penahanannya juga dinyatakan tidak sah dan hakim memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan beliau dari tahanan. Poin utamanya, permohonan praperadilan dikabulkan dan Pak Bahtiar dibebaskan," ujarnya.
2. Hakim kabulkan sebagian permohonan

Sebelumnya diberitakan, Eks Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak sah dan bersifat prematur.
3. Praperadilan di PN Makassar

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Bahtiar.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan.


















