Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Bebas

Makassar, IDN Times – Eks Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak sah dan bersifat prematur.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Bahtiar.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan.
Hakim juga menyatakan tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menetapkan Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 9 Maret 2026, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka," kata hakim dalam putusannya.
Selain membatalkan status tersangka, hakim praperadilan juga memerintahkan Kejati Sulsel untuk segera mengeluarkan Bahtiar dari tahanan.
"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan," ujar hakim.
Dengan putusan ini, status tersangka Bahtiar dalam perkara dugaan korupsi proyek bibit nanas dinyatakan gugur. Namun, putusan praperadilan tidak menutup kemungkinan bagi penyidik untuk melakukan proses hukum kembali sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


















