Setahun Munafri-Aliyah, 49 Ribu KK di Makassar Bebas Iuran Sampah

- Pemerintah Kota Makassar membebaskan 49.209 kepala keluarga dari iuran sampah bulanan mulai Juli 2025, khusus bagi rumah tangga berdaya listrik 450 VA dan 900 VA.
- Program ini mencakup warga di 14 kecamatan, dengan penerima terbanyak di Manggala dan Biringkanaya, sementara layanan kebersihan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
- Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap optimal dan merata di seluruh wilayah kota.
Makassar, IDN Times - Sebanyak 49.209 kepala keluarga (KK) di Makassar kini tidak lagi membayar iuran sampah setiap bulan. Tarif retribusi Rp0 tersebut mulai berlaku sejak Juli 2025 dan menjadi salah satu program yang dijalankan pada tahun pertama pemerintahan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA).
Rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA dibebaskan dari retribusi sampah. Program ini menjangkau warga di 14 kecamatan dan menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menyampaikan pembebasan retribusi ini merupakan implementasi kebijakan kepala daerah. Kebijakan tersebut difokuskan pada penguatan pelayanan dasar bagi masyarakat.
"Indikator utamanya adalah daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA sebagai representasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah," kata Helmy, dalam peringatan satu tahun pemerintahan MULIA, di Tribun Lapangan Karebosi, Makassar, Jumat (20/2/2026). Jumat (20/2/2026).
1. Terbanyak di Manggala dan Biringkanaya

Dari total 49.209 KK penerima manfaat, sebanyak 11.487 KK berasal dari kategori R1/450 VA. Sementara 37.722 KK lainnya tercatat dalam kategori R1/900 VA.
Untuk kategori R1/450 VA, penerima terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya sebanyak 2.607 KK, disusul Manggala 1.687 KK dan Tamalanrea 1.520 KK. Sementara kategori R1/900 VA paling banyak terdapat di Kecamatan Manggala 5.696 KK, Rappocini 4.808 KK, dan Tamalate 4.143 KK.
Helmy menegaskan layanan kebersihan tetap berjalan normal. Pembebasan tarif hanya berlaku bagi kelompok tertentu sesuai kriteria yang ditetapkan.
"Kami menegaskan, bahwa layanan iuran sampah gratis tetap berjalan optimal dan tidak berhenti sebagaimana isu yang beredar," tegasnya.
2. Tarif berjenjang untuk daya listrik di atas 900 VA

Selain pembebasan penuh bagi 450 VA dan 900 VA, Pemkot Makassar juga menerapkan skema tarif berjenjang berdasarkan daya listrik. Untuk R1M/900 VA dikenakan Rp15 ribu per bulan, R1/1300 VA Rp20 ribu, R1/2200 VA Rp30 ribu, R1/3500-5500 VA Rp50 ribu, dan R1/6600 VA ke atas Rp135 ribu per bulan.
Skema ini menggantikan sistem lama berbasis zonasi yang diatur dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2015. Pada aturan sebelumnya, kategori 450 VA dan 900 VA dikenakan tarif tetap Rp16.000 per bulan.
3. Ditujukan meringankan beban ekonomi warga

Menurut Helmy, tujuan utama program ini untuk meringankan beban ekonomi warga miskin. Program tersebut juga diarahkan agar pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar.
"Kebijakan ini bukan hanya soal pembebasan tarif, tetapi tentang menghadirkan rasa keadilan dalam pelayanan publik," kata Helmy.











![[FOTO] Potret Sukacita Menyambut Ramadan 1447 H di Seantero Sulawesi](https://image.idntimes.com/post/20260219/antarafoto-pawai-1000-obor-sambut-ramadhan-di-makassar-1771482822-1_1bccfce3-1894-4630-8a3a-374841233c6d.jpg)






