TPP ASN Dipangkas 20 Persen, Pemprov Tegaskan Gaji Pokok Aman

- Saat ini, porsi belanja pegawai Pemprov Sulsel masih berada di kisaran 31-32 persen.
- Penyesuaian perlu dimulai sejak sekarang agar struktur APBD 2027 dapat memenuhi ketentuan.
- TPP merupakan tambahan penghasilan yang besarannya dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memang memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20 persen pada 2026. Kebijakan ini menyusul adanya penataan fiskal daerah untuk menekan belanja pegawai agar berada di bawah 30 persen dari total APBD pada 2027.
Meski begitu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan pemangkasan tersebut tidak menyentuh gaji pokok ASN. Dia juga memastikan tunjangan yang melekat tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
"Gaji pokok tetap aman. Yang disesuaikan adalah komponen tambahan seperti TPP. Ini bagian dari penataan fiskal agar tetap sehat dan berkelanjutan," kata Erwin, Kamis (19/2/2026).
1. Belanja pegawai masih di atas 30 persen

Saat ini, porsi belanja pegawai Pemprov Sulsel masih berada di kisaran 31-32 persen. Angka tersebut sedikit di atas target maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat melalui kebijakan mandatory spending.
"Saat ini porsi belanja pegawai Pemprov Sulsel masih berada di kisaran 31 hingga 32 persen. Sementara pemerintah pusat menargetkan pada 2027 tidak boleh melebihi 30 persen," kata Erwin.
2. Dampak penyesuaian dana TKD

Menurut Erwin, penyesuaian perlu dimulai sejak sekarang agar struktur APBD 2027 dapat memenuhi ketentuan. Selain itu, kondisi fiskal daerah turut dipengaruhi penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
"Kebijakan TKD dari pusat memang mengalami penyesuaian nilai. Selama ini TKD cukup menopang fiskal APBD kita. Mau tidak mau, ada beberapa area yang harus disesuaikan," katanya.
3. TPP bukan hak melekat ASN

Erwin menjelaskan TPP merupakan tambahan penghasilan yang besarannya dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Komponen tersebut berbeda dengan gaji pokok yang bersifat wajib dan melekat pada ASN.
"Karena itu, ada daerah yang bahkan menghilangkan TPP. Ada yang memotong 50 persen, ada pula yang hanya menyisakan sekitar Rp300 ribu. Semua kembali pada kebijakan masing-masing daerah," katanya.
Pemprov Sulsel berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan program prioritas pembangunan tetap berjalan. Jika kondisi fiskal membaik atau terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat, maka besaran TPP berpeluang dievaluasi kembali.


















