Awal Ramadan Berbeda, Kemenag Sulsel Minta Warga Tak Berdebat

- Jangan jadikan perbedaan awal Ramadan sebagai perdebatan
- Pemerintah tetap gunakan kriteria MABIMS
- Kedepankan pendekatan ilmiah dan syar’i
Makassar, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Ali Yafid, mengajak masyarakat tetap menjaga kerukunan dalam menyikapi perbedaan penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah. Indonesia termasuk Sulawesi Selatan dinilai memiliki pengalaman panjang dalam menghadapi perbedaan awal puasa tanpa menimbulkan konflik sosial.
Menurut Ali Yafid, perbedaan metode penentuan awal bulan kamariah merupakan bagian dari khazanah fikih yang telah lama berkembang. Karena itu, masyarakat diminta tidak terjebak dalam perdebatan metodologi, baik antara pendekatan hisab maupun rukyat.
"Masyarakat Indonesia dan khususnya Sulsel telah berpengalaman dan tetap rukun dalam perbedaan penentuan 1 Ramadan pada tahun sebelumnya. Kita berpengalaman menyatu di tengah perbedaan," kata Ali Yafid usai pemantauan hilal di Observatorium Unismuh Makassar, Selasa (17/2/2026).
1. Jangan jadikan perbedaan awal Ramadan sebagai perdebatan

Ali Yafid menegaskan keputusan resmi penetapan awal Ramadan tetap mengacu pada hasil sidang isbat yang digelar pemerintah melalui Kementerian Agama. Meski begitu, dia berharap perbedaan yang muncul tidak berkembang menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
"Saya berharap tidak ada perdebatan di masyarakat dan di tengah umat. Marilah kita hidup rukun di tengah perbedaan," katanya.
Dia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menghargai perbedaan yang ada. Dia juga mengajak masyarakat tetap menjaga suasana kondusif selama Ramadan.
"Persoalan perbedaan ini mudah-mudahan insyaallah tidak membuat masyarakat kita resah. Mungkin berbeda karena metodologi perhitungan, melihat, itu biasa saja, bukan persoalan, biasa saja di Indonesia," kata Ali Yafid.
2. Pemerintah tetap gunakan kriteria MABIMS

Ali Yafid menjelaskan Indonesia masih menggunakan kriteria yang disepakati bersama negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) dalam menentukan visibilitas hilal. Kriteria tersebut dinilai lebih empiris karena didasarkan pada data pengamatan astronomis.
Di sisi lain, gagasan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) mulai dibahas dalam sejumlah forum internasional, termasuk di lingkungan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Namun hingga kini pemerintah tetap berpegang pada kesepakatan MABIMS sebagai dasar resmi penetapan awal Ramadan dan Idulfitri di Indonesia.
Kriteria tersebut menetapkan ketinggian hilal minimal 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam. Elongasi atau jarak sudut antara bulan dan matahari ditetapkan minimal 6,4 derajat. Namun, pemantauan hilal hari ini tidak memenuhi syarat tersebut.
"Perhitungan BMKG dan BHR, inkanul rukyat negara-negara Mabims tidak ada yang terpenuhi. Semuanya tidak terpenuhi, tinggi bulan tidak terpenuhi, elongasi juga tidak terpenuhi. Pada akhirnya kita serahkan pada sidang Isbat," kata Ali Yafid.
3. Kedepankan pendekatan ilmiah dan syar’i

Ali Yafid menekankan pemerintah mengedepankan pendekatan ilmiah dan syar’i dalam menetapkan awal Ramadan. Data astronomis dari Badan Hisab Rukyat dan BMKG menjadi rujukan teknis, sementara proses rukyat tetap dijalankan sebagai bagian dari ketentuan syariat.
"Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah tentunya perlu konfirmasi secara langsung dengan melihat posisi hilal dan diputuskan melalui sidang isbat," tegasnya.
Hasil rukyat yang tidak memenuhi kriteria visibilitas tetap dilaporkan ke pusat. Selanjutnya, hasil tersebut diserahkan ke sidang isbat untuk diputuskan secara kolektif di tingkat nasional.
"Apapun hasil pengamatan dan rukyatul Hilal saat ini di Sulsel dan seluruh titik di Indonesia, semuanya akan dilaporkan ke Kemenag RI untuk menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Isbath yang Insya Allah akan digelar malam ini di Jakarta," katanya.


















