Dugaan Penganiayaan Pacar, Pemain PSM Makassar Dilapor ke Polisi

Makassar, IDN Times - Pemain PSM Makassar, Ricky Pratama (22), dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AD (25), yang disebut merupakan kekasihnya. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Sabtu (15/2/2026).
AD datang didampingi dua kuasa hukumnya, Eko Saputra dan Muhammad Agung. Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/190/II/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 15 Februari 2026. Laporan tersebut ditujukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
1. Penganiayaan diduga terjadi di indekos

Kuasa hukum korban, Eko Saputra, mengatakan laporan dibuat atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami kliennya pada 6 Februari 2026. Peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah indekos di Jalan Anuang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
“Kami datang ke SPKT untuk mendampingi klien kami yang menjadi korban penganiayaan oleh salah satu pemain sepak bola di Kota Makassar. Karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polda Sulsel, maka laporan diajukan di sini,” kata Eko kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
2. Korban mengalami trauma berat

Eko menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara serius. Menurutnya, dugaan kekerasan yang dialami korban menimbulkan trauma mendalam. Ia menyebut AD saat ini tinggal seorang diri di Makassar tanpa keluarga maupun kerabat dekat.
“Klien kami mengalami trauma yang cukup dalam. Dia merasa ketakutan karena hidup sebatang kara di Kota Makassar tanpa keluarga maupun pendamping,” ujarnya.
Eko menjelaskan, terlapor dan korban sebelumnya memiliki hubungan asmara. Namun, hubungan tersebut justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan. Menurut dia, tindakan penganiayaan tidak dapat dibenarkan dalam hubungan apa pun, termasuk hubungan pacaran.
“Seharusnya hubungan asmara memberikan rasa aman dan perlindungan, bukan justru menghadirkan kekerasan. Kejadian seperti ini sangat disayangkan,” jelasnya.
3. Bukti foto dan visum diserahkan ke polisi

Eko menjelaskan kasus ini tidak masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena korban dan terlapor tidak terikat pernikahan. Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan.
“Karena konteksnya hubungan asmara, maka kami menggunakan pasal penganiayaan dalam KUHP baru,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Agung, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kepolisian sebagai lampiran laporan. Bukti tersebut antara lain surat kuasa hukum, foto luka akibat dugaan penganiayaan, serta hasil pemeriksaan medis atau visum.
“Kami sudah menyerahkan beberapa bukti ke SPKT, termasuk dokumentasi luka dan hasil visum,” ujarnya.
Belum ada keterangan dari Ricky atas pelaporan atas dirinya ke polisi.


















