Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perampok yang Bakar Toko Emas di Makassar Ditetapkan Tersangka

toko emas di makassar dirampok.jpeg
Detik-detik toko emas logam mulia di Jl Somba Opu Makassar dilempari bom molotov, Rabu (12/2/2026) (Dok.Warga).
Intinya sih...
  • Penyidikan terus dikembangkan, mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
  • Kerugian ditaksir hampir Rp2 miliar, dengan emas yang dibawa mencapai lebih dari 600 gram.
  • Tersangka diduga sudah dua kali beraksi, di Makassar dan Kabupaten Jeneponto, polisi masih mengembangkan kasus untuk memastikan keterlibatan pihak lain.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus pembakaran sekaligus pencurian di Toko Emas Logam Mulia di Kota Makassar. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 terkait pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku pencurian emas itu sudah jadi tersangka dan dikenakan pasal (479 ayat 2) dengan ancaman maksimal 12 tahun,” kata Arya Perdana kepada wartawan usai menghadiri Sidang Dewan Pleno Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMPI) di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Minggu (15/2/2026).

1. Penyidikan terus dikembangkan

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin dan Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, Kamis (12/2/2026) IDN Times / Darsil Yahya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin dan Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, Kamis (12/2/2026) IDN Times / Darsil Yahya.

Arya menuturkan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Kita masih mendalami apakah ada pihak lain yang membantu tersangka dalam melakukan aksinya,” ujar Arya.

2. Kerugian ditaksir hampir Rp2 miliar

IMG-20260205-WA0154.jpg
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers di Makassar, Kamis (5/2/2026) IDN Times / Darsil Yahya

Polisi memastikan emas yang sempat dibawa pelaku mencapai lebih dari 600 gram. Nilai kerugian korban ditaksir mendekati Rp2 miliar.

Menurut Arya, angka tersebut menjadi data sementara yang dapat dipastikan kepolisian di tengah beragam informasi yang beredar sebelumnya.

“Emas yang sempat dibawa itu lebih dari 600 gram, nilainya kurang lebih Rp2 miliar,” jelasnya.

3. Diduga sudah dua kali beraksi

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Selain kejadian di Makassar, penyidik menemukan indikasi tersangka pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Jeneponto pada 9 Februari 2026. Dalam peristiwa itu, pelaku diduga membawa sekitar 80 gram emas.

“Ini yang kedua kali dilakukan dan masih kita dalami waktu itu pelaku bersama siapa,” ungkap Arya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan ada tidaknya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian dan pembakaran toko emas tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

7 Fakta Siberian Cat, Kucing Pandai Memecahkan Masalah

15 Feb 2026, 23:45 WIBNews