Penertiban 55 PKL di Makassar Bongkar Dugaan Praktik Sewa Lahan Fasum

- Penertiban dilakukan setelah tiga kali teguran resmi kepada PKL
- Terungkap dugaan praktik sewa ilegal lapak oleh oknum tertentu
- Relokasi pedagang terdampak masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan daerah
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate, Senin (16/2/2026). Sebanyak 55 lapak ditertibkan dalam operasi terpadu yang melibatkan tim gabungan kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penertiban difokuskan di dua titik, yakni di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda, serta di Jalan Sultan Alauddin, dekat eks Gedung Juang 45. Lapak yang ditertibkan terdiri atas pedagang kambing dan buah-buahan yang selama ini menempati fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Camat Tamalate Muhammad Aril Syahbani mengatakan penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase. Fasilitas tersebut diharapkan dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
"Hari ini, penertiban lapak terdapat dua titik lokasi penertiban pada hari tersebut. Titik pertama di Jalan Daeng Tata Raya, depan kawasan pacuan kuda. Titik kedua di Jalan Sultan Alauddin, dekat eks Gedung Juang 45," Aril.
1. Didahului tiga kali teguran

Aril menjelaskan pihak kecamatan telah melayangkan tiga kali surat teguran resmi kepada para pedagang. Teguran tersebut menjadi bagian dari prosedur sebelum pembongkaran dilaksanakan.
Dia menyebut proses penertiban berjalan aman dan lancar. Hal itu karena sebelumnya telah ditempuh pendekatan persuasif kepada para pedagang.
"Penertiban berjalan aman dan lancar, karena kami lakukan pendekatan," katanya.
Penertiban ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga ketertiban ruang publik. Langkah tersebut juga untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata.
2. Terungkap dugaan praktik sewa ilegal

Dalam proses penertiban, terungkap fakta bahwa para pedagang selama ini menyetor uang sewa kepada oknum tertentu. Oknum tersebut mengklaim memiliki kewenangan atas lahan itu.
"Celakanya lagi, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa di wilayah tersebut dan menguasai lahan PKL," ungkap Aril.
Dia menyebut praktik penyewaan lapak tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai kurang lebih 30 tahun. Dua oknum disebut-sebut memperjualbelikan atau menyewakan lapak dengan mengatasnamakan alas hak atas tanah di kawasan pacuan kuda.
"Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik oknum," tegasnya.
3. Relokasi masih dikoordinasikan

Terkait solusi relokasi bagi pedagang terdampak, Pemerintah Kecamatan Tamalate menyatakan masih akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah. Koordinasi tersebut untuk menentukan langkah lanjutan penempatan pedagang.
"Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota," kata Aril.


















