Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ribut Hak Angket Gowa, Pemprov Sulsel Belum Ambil Langkah Mediasi

Kota Makassar
Ribut Hak Angket Gowa, Pemprov Sulsel Belum Ambil Langkah Mediasi
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Intinya Sih
  • Pemprov Sulsel telah menerima permohonan mediasi dari Bupati Gowa Husniah Talenrang, tetapi belum menentukan tindak lanjut karena bentuk mediasi yang diminta belum jelas.
  • Sekda Sulsel Jufri Rahman menilai konflik Pemkab dan DPRD Gowa idealnya diselesaikan internal melalui komunikasi langsung, mengingat keduanya merupakan mitra sejajar.
  • Permohonan mediasi muncul saat DPRD Gowa menjalankan hak angket terhadap Husniah, terkait pengadaan seragam gratis, pencabutan beasiswa S3, dan dugaan perbuatan tercela.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menyatakan belum mengambil langkah untuk memediasi konflik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dan DPRD Gowa. Meski demikian, Pemprov Sulsel telah menerima surat permohonan fasilitasi mediasi yang diajukan Bupati Gowa Husniah Talenrang.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan surat permohonan mediasi tersebut telah diterima melalui sistem Smart Office (SO). Menurutnya, surat itu kemudian diteruskan kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk ditindaklanjuti.

"Suratnya itu masuk di SO saya. Saya lanjutkan ke SO Pak Gubernur. Pak Gubernur lanjutkan ke SO-nya Biro Umum. Mungkin maksudnya beliau itu ke Biro Pemerintahan," kata Jufri kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

1. Pemprov pertanyakan bentuk mediasi yang diminta

1001074336.jpg
Sekda Sulsel Jufri Rahman. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Jufri mengatakan, hingga kini Pemprov Sulsel belum menentukan langkah lanjutan karena belum jelas bentuk mediasi yang diminta oleh Pemkab Gowa. Menurutnya, persoalan yang terjadi antara kepala daerah dan DPRD pada dasarnya merupakan urusan internal pemerintahan kabupaten yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi.

"Yang perlu diperhatikan, mediasi dalam bentuk apa? Kan seharusnya, seidealnya itu persoalan di kabupaten diselesaikan di kabupaten," katanya.

Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD. Menurutnya, kedua unsur tersebut berkedudukan sebagai mitra sejajar, sehingga tidak saling membawahi.

"Mereka adalah mitra sejajar. Mitra sejajar itu artinya tidak saling membawahi. Kenapa disebut mitra? Karena kalau satu yang mau, yang lain tidak mau, tidak jadi urusan," katanya.

2. Komunikasi dinilai menjadi jalan penyelesaian

1000955042.jpg
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Jufri menilai komunikasi langsung antara kepala daerah dan pimpinan DPRD merupakan cara yang paling efektif untuk menyelesaikan persoalan. Menurutnya, komunikasi tersebut tidak harus terbuka kepada publik, melainkan cukup secara personal.

"Ketua DPRD kalau ada kepentingan, bicara dengan Pak Gubernur langsung. Komunikasi personal seperti itu biasanya lebih efektif diselesaikan kalau ada persoalan," katanya.

Dia juga mengingatkan keterlibatan Pemprov dalam konflik tersebut perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Menurutnya, hal itu berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk intervensi terhadap urusan internal Kabupaten Gowa.

"Umpamanya bupati meminta Pemprov memfasilitasi, lalu kita turun. Lalu DPRD-nya mengatakan 'jangan turut tercampur, ini urusan internal kami'. Kamu bisa saja begitu," katanya.

3. Pemprov belum akan mengambil langkah

IMG-20250624-WA0262(1).jpg
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman. (IDN Times/Istimewa)

Jufri mengatakan hingga saat ini Gubernur Sulsel belum memberikan respons atas surat permohonan mediasi tersebut. Karena itu, menurutnya, belum saatnya Pemprov mengambil peran dalam konflik yang terjadi.

"Mungkin belum saatnya, buktinya Pak Gubernur belum merespons," katanya.

Dia menegaskan seluruh persoalan pada akhirnya masih dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Menurutnya, komunikasi antara kepala daerah dan DPRD menjadi faktor utama dalam menyelesaikan perbedaan di antara kedua lembaga tersebut.

"Menurut saya, semuanya baik-baik saja. Yang bikin heboh ini kan cuma media. Intinya, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan di meja makan dengan komunikasi," katanya.

Permintaan mediasi itu muncul ketika DPRD Gowa masih menjalankan proses hak angket terhadap Bupati Gowa Husniah Talenrang. Hak angket tersebut menyelidiki tiga materi, yakni dugaan penyimpangan dalam pengadaan program seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan beasiswa pendidikan doktor (S3) atas nama Risqila Amran, serta dugaan perbuatan tercela yang ditujukan kepada kepala daerah.

Sebelumnya, Husniah sempat menghadiri sidang klarifikasi Pansus Hak Angket DPRD Gowa pada 14 Juli 2026. Namun, dia meninggalkan ruang sidang setelah permintaannya agar seluruh pertanyaan anggota pansus diajukan secara kolektif ditolak.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More