Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Wajibkan Warga Pilah Sampah, Munafri: TPA Antang Sudah Overload

Kota Makassar
Wajibkan Warga Pilah Sampah, Munafri: TPA Antang Sudah Overload
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, di Balai Kota, Rabu (29/7/2026). (Dok. Pemkot Makassar)
Intinya Sih
  • Pemkot Makassar menerapkan pemilahan sampah dari sumber karena TPA Tamangapa Antang seluas 21 hektare, dengan timbunan melebihi 7 meter, sudah overload dan terkena sanksi administrasi.
  • Masalah TPA mencakup open dumping, air lindi tanpa pengolahan, serta sampah rumah tangga tercampur; pembenahan menuju sanitary landfill disebut telah mencapai sekitar 80 persen.
  • Instruksi Wali Kota mewajibkan pemilahan organik, anorganik, B3, dan residu; mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang mulai diterapkan bertahap bukan sekadar membuat aturan baru. Menurutnya, langkah itu diambil karena kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) TTamangapa, Antang, sudah tidak lagi memungkinkan dikelola dengan sistem open dumping.

Hal tersebut disampaikan Munafri saat Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, Rabu (29/7). Jawaban ini menanggapi berbagai masukan fraksi terkait kebijakan wajib pilah sampah yang sebelumnya meminta pemerintah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.

Munafri mengungkapkan TPA Tamangapa seluas 21 hektare dengan timbunan sampah yang telah melebihi 7 meter kini masih berstatus mendapat sanksi administrasi dari pemerintah pusat. Jika tidak segera dibenahi, maka Pemkot berpotensi menghadapi sanksi yang lebih berat.

"Kondisi TPA Kota Makassar hari ini masih di dalam status mendapatkan sanksi administrasi. Satu tingkat di atasnya lagi, kita akan mendapatkan sanksi pidana, " katanya.

1. Air lindi dan timbunan sampah membuat TPA overload

TPA Tamangapa, Antang, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan.
TPA Tamangapa, Antang, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan.

Munafri menjelaskan persoalan di TPA bukan hanya praktik open dumping, tetapi juga dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Air lindi yang mengalir tanpa pengolahan dan seluruh sampah rumah tangga yang dibuang secara bercampur membuat kapasitas TPA semakin cepat penuh.

"Seluruh sampah yang datang dari rumah tangga masuk ke dalam TPA secara bersamaan. TPA ini akan overload," katanya. 

Karena itu, kata Munafri, Pemkot Makassar mempercepat pembenahan TPA menuju sistem sanitary landfill.  Dia menyebut progres pembenahan kini telah mencapai sekitar 80 persen.

2. TPA nantinya hanya menerima sampah residu

1000955336.jpg
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meninjau langsung kondisi TPA Tamangapa saat terjadi antrean truk sampah akibat kerusakan alat dan akses jalan, Rabu (25/6/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Munafri pun menegaskan setelah beralih ke sistem sanitary landfill, TPA Tamangapa tidak lagi menerima seluruh sampah rumah tangga. Ke depan, hanya sampah residu yang akan diproses di TPA sehingga pemilahan wajib dimulai sejak dari rumah atau dari sumber sampah tersebut. 

"Kalau TPA-nya sudah menjadi TPA sanitary landfill, tidak boleh lagi ada sampah-sampah yang datang semua dari rumah tangga untuk mengisi ke dalam wilayah TPA ini," katanya. 

Munafri menjelaskan pada sistem sanitary landfill, TPA hanya disiapkan untuk menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat dikelola lagi. Menurutnya, area penimbunan hanya diperuntukkan bagi jenis sampah tersebut sebagai tempat pemrosesan akhir.

3. Pemkot terbitkan dua instruksi untuk hentikan open dumping

IMG-20260715-WA0076.jpg
TPA Tamangapa di Makassar. (Dok. Pemkot Makassar)

Sebelumnya, Pemkot Makassar telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 tentang penghentian praktik open dumping di TPA Tamangapa. Selain itu, Pemkot juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 yang mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumber.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diminta memisahkan sampah organik, anorganik, B3, dan residu sejak dari sumber. Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun diolah kembali.

"Sebelum bahaya yang lebih besar datang, kami mengambil sikap untuk memastikan proses peralihan dari TPA open dumping menuju ke sanitary landfill harus kita laksanakan secepat mungkin," kata Munafri.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More