Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Warga Makassar Nilai Sosialisasi Aturan Pilah Sampah Masih Minim

Kota Makassar
Warga Makassar Nilai Sosialisasi Aturan Pilah Sampah Masih Minim
Ilustrasi pilah sampah. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya Sih
  • Warga Makassar mendukung kewajiban memilah sampah mulai 1 Agustus 2026, tetapi menilai sosialisasi dari pemerintah dan RT/RW masih minim.
  • Warga mempertanyakan kesiapan pengangkutan serta fasilitas pengolahan, termasuk lokasi penampungan sampah organik dan bank sampah di lingkungan mereka.
  • Instruksi Wali Kota mewajibkan pemilahan di rumah, kantor, dan usaha; warga diminta memakai dua wadah karena TPA Tamangapa tak lagi menerima sampah organik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mewajibkan masyarakat memilah sampah dari sumber mulai 1 Agustus 2026, mendapat respons beragam dari warga. Sebagian mendukung tujuan kebijakan tersebut, namun menilai pelaksanaannya masih terkendala minimnya sosialisasi dan belum jelasnya fasilitas pendukung di tingkat lingkungan.

Anty (47), warga Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, mengaku baru mengetahui aturan tersebut setelah menjadi perbincangan di grup WhatsApp kompleks tempat tinggalnya. Menurut dia, hingga kini belum ada sosialisasi langsung dari pengurus RT/RW maupun pemerintah setempat.

"Aturan ini belum tersosialisasi dengan cukup baik. Di grup kompleks malah mereka bertanya, ini sampahnya bagaimana. Mereka baru sadar dua hari lalu kalau ada aturan seperti itu," kata Anty kepada IDN Times, Kamis (30/7/2026).

1. Warga dukung kebijakan tetapi minta pendampingan

pilah sampah sesuai kategori (Unsplash.com/NareetaMartin)
pilah sampah sesuai kategori (Unsplash.com/NareetaMartin)

Anty menilai pemilahan sampah merupakan langkah yang baik karena dapat mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi melalui pengelolaan sampah daur ulang. Namun, menurutnya, perubahan perilaku masyarakat tidak bisa terjadi secara instan.

"Habit itu butuh waktu, butuh proses untuk diterapkan. Jangan langsung diberi sanksi, tetapi lebih banyak sosialisasi dulu kepada masyarakat. Tapi sampai saat ini, sosialisasi soal kebersihan ataupun sampah-sampah atau bebas sampah belum ada," katanya.

Dia mengaku telah memilah sampah rumah tangga selama sekitar satu tahun dengan memisahkan sampah plastik dan sisa makanan. Meski begitu, dia menilai tantangan terbesar justru mengajak seluruh anggota keluarga agar konsisten memilah sampah.

"Kadang-kadang ketika saya sendiri yang melakukan pemilahan sampah itu, bisa tapi ketika ada anak-anak, mereka juga harus dicerahkan ya, harus diberi tahu," katanya.

2. Warga masih bingung alur pengelolaan sampah

Ilustrasi pengelolaan sampah di TPS. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi pengelolaan sampah di TPS. (Dok. Istimewa)

Selain sosialisasi, Anty mempertanyakan kesiapan sistem pengelolaan setelah sampah dipilah di rumah. Dia khawatir sampah yang telah dipisahkan justru kembali dicampur saat diangkut petugas.

"Nah, kira-kira kalau kita sudah memilah sampah sendiri, yang mengambil sampah itu apakah mereka juga tidak akan mencampurnya lagi? Atau seperti apa ketika akan sampai nantinya di TPA?" katanya.

Dia juga mengaku belum mengetahui lokasi penampungan sampah organik di wilayah tempat tinggalnya. Menurutnya, informasi mengenai tempat pengolahan sampah sisa makanan maupun fasilitas pengelolaan lainnya belum tersampaikan secara jelas kepada masyarakat.

"Yang paling penting bagi saya itu sampah sisa makanan. Karena saya belum tahu di mana titiknya kalau di wilayah saya tepatnya, di mana untuk tempat penampungan sampah atau sisa makanan," kata Anty.

3. Perlu edukasi berkelanjutan

Ilustrasi pengelolaan sampah. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Ilustrasi pengelolaan sampah. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Senada dengan itu, Fani (38), warga Kelurahan Ujung Pandang, Kecamatan Tallo, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif. Namun, dia menekankan perlunya persiapan yang matang karena tidak semua warga terbiasa memilah sampah.

"Kebijakan tersebut sebenarnya bagus, namun memang diperlukan persiapan matang karena ini merupakan hal baru. Kemudian, tidak semua orang juga mau repot memilah sampah apalagi kalau kemudian tidak dibarengi dengan pemahaman yang benar, apa saja manfaat yang didapatkan," katanya.

Menurut Risna, masyarakat masih memerlukan informasi yang jelas mengenai lokasi bank sampah. Selain itu, warga juga membutuhkan edukasi tentang cara mengolah sampah organik serta mekanisme pembuangan untuk setiap jenis sampah.

"Kalau hanya diumumkan saja kemudian diberikan sosialiasi satu kali, tentunya banyak yang masih bingung. Belum lagi kalau kemudian dikatakan sampah yang botol atau daur ulang dibawa ke bank sampah yang ada di kelurahan atau titik yang ditentukan, tapi informasi tidak sampai ke masyarakat, di mana harus dilihat," katanya. 

Meski demikian, Risna mengaku mulai menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut. Dia berencana menyiapkan tempat sampah terpisah di rumah dan mengajak anggota keluarganya membiasakan membuang sampah sesuai kategorinya.

"Tentu secara perlahan harus berubah, namun memang secara bertahap karena ini mengubah kebiasaan lama ke kebiasaan baru, tapi di rumah juga sudah mulai memisahkan sampah sesuai dengan aturan yang diberlakukan," katanya.

4. Instruksi Wali Kota Makassar

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin berdiri usai melantik 263 pejabat pengawas di Tribun Karebosi.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin usai melantik 263 pejabat pengawas, di Tribun Karebosi, Senin (29/9/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengajak masyarakat mulai membiasakan memilah sampah dari rumah. Menurutnya, langkah tersebut tidak membutuhkan biaya besar maupun peralatan khusus, cukup menyediakan dua ember untuk memisahkan sampah organik dan nonorganik.

Ajakan itu disampaikan seiring diterbitkannya Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan tersebut mewajibkan pemilahan sampah sejak dari rumah, kantor, hingga tempat usaha.

"Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember," kata Munafri, Selasa (28/7/2026).

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar terus menguatkan gerakan pemilahan sampah dari sumber menjelang pemberlakuan sistem baru pengelolaan sampah pada 1 Agustus 2026. Pasalnya, TPA Tamangapa tidak lagi akan menerima sampah organik.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More