Mulai 1 Agustus 2026, Pemkot Makassar Wajibkan Warga Pilah Sampah

- Pemkot Makassar mewajibkan pemilahan sampah mulai 1 Agustus 2026 di rumah, sekolah, kantor, usaha, dan fasilitas publik melalui Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026.
- Sampah dipisahkan menjadi organik, anorganik, B3, dan residu; organik serta anorganik harus diolah, sedangkan TPA Tamangapa hanya menerima residu.
- Instansi terkait wajib menyosialisasikan dan mengawasi kebijakan ini; pelanggar dari perorangan, badan usaha, atau instansi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mewajibkan seluruh masyarakat menerapkan pemilahan sampah sejak dari sumber mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (open dumping) di TPA Tamangapa.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pemilahan sampah tidak hanya berlaku bagi rumah tangga. Kebijakan ini juga diterapkan di sekolah, kantor, tempat usaha, hingga fasilitas publik sebagai bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
"Mulai tanggal 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa Kota Makassar hanya menerima sampah residu," demikian bunyi Instruksi Wali Kota yang dikutip, Selasa (28/7/2026).
1. Seluruh elemen wajib memilah sampah dari sumber

Dalam instruksi tersebut, seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat diwajibkan mengambil peran aktif dengan memilah sampah berdasarkan jenisnya sejak dari sumber. Sampah dipisahkan menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Pemilahan sampah berlaku di berbagai lokasi, mulai dari rumah tangga, sekolah, perkantoran, kawasan usaha, hingga fasilitas umum. Tujuannya agar hanya sampah residu yang akhirnya dikirim TPA.
"Seluruh elemen wajib mengambil langkah konkret melalui pemilahan sampah dan penguatan kelembagaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle)," bunyi instruksi tersebut.
2. Sampah harus diolah sebelum masuk TPA

Pemkot Makassar juga mengatur mekanisme pengelolaan untuk setiap jenis sampah. Sampah organik didorong diolah melalui kompos, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), eco enzyme, atau teknologi ramah lingkungan lainnya. Sementara sampah anorganik yang masih bernilai ekonomi diarahkan ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R, maupun pihak pengolah.
Adapun sampah B3 wajib diserahkan ke tempat penampungan khusus sesuai ketentuan yang berlaku yakni Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau depo sampah spesifik. Sementara itu, sampah residu menjadi satu-satunya jenis sampah yang boleh diangkut ke TPA Tamangapa.
"Sampah yang diangkut ke TPA Tamangapa wajib melalui proses pemilahan dan pengolahan dari Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R, maupun TPST, sehingga yang masuk ke TPA hanya sampah residu," demikian isi instruksi tersebut.
3. Pelanggar terancam sanksi

Pemkot Makassar juga menegaskan instansi terkait wajib menyosialisasikan kebijakan tersebut sekaligus mengawasi pelaksanaannya agar berjalan efektif. Perorangan maupun badan usaha yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Bagi perorangan maupun badan usaha/instansi yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi instruksi tersebut.




















