DPRD Makassar Kritik Wajib Pilah Sampah, Minta Sosialisasi Dimatangkan

- Kebijakan wajib pilah sampah dari rumah di Makassar dijadwalkan berlaku 1 Agustus 2026, namun Fraksi PDI Perjuangan dan PPP DPRD menyoroti kesiapan penerapannya.
- PDI Perjuangan mendukung perbaikan pengelolaan sampah, tetapi meminta penerapan bertahap, penundaan sanksi, sosialisasi door-to-door, serta sarana pengolahan komunal dan TPS3R yang mudah diakses.
- PPP meminta kebijakan ditinjau kembali dan Pemkot memberi waktu adaptasi melalui sosialisasi konkret secara berkala, karena tidak semua warga siap menerima instruksi yang dinilai dipaksakan.
Makassar, IDN Times - Kebijakan wajib pilah sampah dari rumah yang akan mulai diterapkan Pemerintah Kota Makassar pada 1 Agustus 2026 mendapat sorotan dari sejumlah fraksi di DPRD Kota Makassar. Di antaranya adalah Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang meminta Pemkot memperkuat sosialisasi dan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap agar tidak memicu penolakan di masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Kesembilan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Andi Suhada Sappaile, mengatakan partainya mendukung upaya pemerintah memperbaiki pengelolaan sampah. Namun, penerapan kebijakan wajib pilah sampah dinilai terlalu terburu-buru.
"Kebijakan ini terkesan sangat terburu-buru, dipaksakan, dan berpotensi menjadi produk hukum yang gagal di lapangan jika tidak tersosialisasi dengan baik," kata Suhada.
1. PDI Perjuangan nilai kebijakan terlalu terburu-buru

Suhada mengatakan masyarakat masih mempertanyakan mekanisme kebijakan tersebut saat anggota dewan turun ke lapangan. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkot tidak tergesa-gesa menerapkannya.
"Mungkin Pak Wali, ke depan secara perlahan untuk step by step sosialisasi yang sangat perlu karena masyarakat, setiap kali kami turun di bawah yang mereka tanyakan selalu itu," katanya di hadapan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Dalam naskah pendapat akhir fraksinya, PDI Perjuangan meminta Pemkot Makassar menunda penerapan sanksi pada awal pelaksanaan kebijakan wajib pilah sampah. Fraksi tersebut juga meminta Pemkot mengutamakan sosialisasi langsung kepada masyarakat sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
"Alihkan fokus pada sosialisasi masif langsung di lapangan (door to door), beri solusi bagi kelompok terdampak di TPA Antang serta pastikan penyediaan sarana pengolahan sampah komunal dan TPS3R yang jelas dan mudah diakses," demikian bunyi rekomendasi Fraksi PDIP.
2. PPP minta kebijakan ditinjau kembali

Pandangan serupa disampaikan Juru Bicara Fraksi PPP, Irwan Hasan. Menurutnya, kebijakan wajib pilah sampah perlu ditinjau kembali karena belum seluruh masyarakat siap menerima perubahan tersebut.
Di sisi lain, Fraksi PPP menyatakan mendukung program tersebut. Hanya saja, mereka menilai masih banyak hal yang perlu ditinjau kembali sebelum benar-benar diterapkan.
"Saya kira hal ini sangat perlu ditinjau kembali dengan mempertegas sosialisasi kepada masyarakat karena tidak semua masyarakat menerima instruksi ataupun kebijakan yang terlalu dipaksakan," kata Irwan.
3. DPRD minta masyarakat diberi waktu beradaptasi

PPP juga meminta Pemkot memberi ruang bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan kebijakan tersebut. Mereka menilai sosialisasi perlu digencarkan secara berkala agar masyarakat benar-benar memahami dan menerima penerapan wajib pilah sampah.
"Kami meminta kepada Pemkot Makassar untuk dapat memberi ruang ke masyarakat secara berkala dalam hal pembuangan sampah dengan mensosialisasikan secara konkrit agar masyarakat benar-benar dapat menerima kebijakan ini," kata Irwan.
Fraksi PPP menilai sosialisasi kebijakan tersebut penting demi keberlangsungan Kota Makassar. Dengan begitu, program lingkungan yang lebih baik dapat diwujudkan.


![[BREAKING] Polda Sulsel Periksa Bupati Gowa, Kasus Korupsi Seragam Sekolah](https://image.idntimes.com/post/20260729/upload_7d511d13f843c44f735a6c579abb46f9_e579cc23-e08d-4599-9c4c-a65ae9e766d9.jpeg)














