Pemprov Sulsel Pangkas TPP ASN 20 Persen, Ini Alasannya

- Belanja pegawai Pemprov Sulsel mencapai 31-32% dari APBD, melebihi target 30% pemerintah pusat untuk tahun 2027.
- Penurunan TPP merata di seluruh Indonesia, dengan beberapa daerah bahkan meniadakan TPP sepenuhnya.
- Meski ada pengurangan TPP, Pemprov Sulsel tetap menghargai kinerja pegawai yang memiliki beban kerja tinggi.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 20 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel. Pengurangan ini hanya menyasar TPP, yang bersifat tambahan, dan tidak memengaruhi gaji pokok ASN.
Kebijakan ini bagian dari upaya menekan belanja pegawai agar berada di bawah 30 persen dari total APBD sesuai target mandatory spending pemerintah pusat mulai 2027. Pemerintah pusat menargetkan seluruh pemda, termasuk Sulsel, agar belanja pegawai APBD tidak melebihi 30 persen mulai tahun tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa TPP dikurangi untuk menyeimbangkan APBD. Hal ini juga dipengaruhi pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
"Kebijakan TKD dari pusat memang mengalami penyesuaian nilai. Selama ini TKD cukup menopang fiskal APBD kita. Mau tidak mau, ada beberapa area yang harus disesuaikan," kata Erwin, Rabu (18/2/2026).
1. Kondisi belanja pegawai Pemprov Sulsel saat ini

Saat ini, belanja pegawai Pemprov Sulsel tercatat sekitar 31-32 persen dari APBD. Angka ini sedikit di atas target maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Dampaknya, pertama, belanja pegawai memang sudah terlalu besar. Sementara kita dikejar target tahun 2027 bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen," kata Erwin.
Pengurangan TPP mau tidak mau harus dijalankan sejak dini untuk mengejar target mandatory spending tahun depan. Tanpa persiapan yang matang, pengelolaan APBD sulit tetap sehat.
2. Penyesuaian TPP merata secara nasional

Penurunan TPP, kata Erwin, tidak hanya terjadi di Sulsel tetapi merata di seluruh Indonesia. Menurut Erwin, besaran TPP di Sulsel masih tergolong tinggi dibanding beberapa daerah lain yang bahkan sampai meniadakan TPP sepenuhnya.
"Ada daerah yang dipotong sampai 50 persen, ada yang 70 persen, bahkan ada yang hampir tidak ada. Ini merupakan rangkaian kebijakan yang saling berkaitan," katanya.
Namun, penyesuaian TPP bisa saja diterapkan kembali di masa depan. Hal ini karena TPP pada dasarnya merupakan tambahan penghasilan, bukan gaji pokok yang menjadi hak melekat pegawai.
"Semua kembali pada kebijakan masing-masing daerah. Kita sendiri masih relatif besar secara nominal. Meskipun ada penyesuaian, nilainya masih cukup besar," kata Erwin.
3. Apresiasi kinerja pegawai tetap diperhatikan

Meski ada pengurangan TPP, Pemprov Sulsel tetap berupaya menghargai kinerja pegawai. Fokus diberikan kepada mereka yang memiliki beban kerja tinggi.
"Saat ini kita juga sedang mencari formulasi untuk tetap mengapresiasi pegawai yang beban kerjanya tinggi dan kinerjanya luar biasa. Karena memang ada yang terlihat santai, tetapi ada juga yang bekerja siang malam. Itu tentu perlu apresiasi yang berbeda," katanya.
Untuk saat ini, penyesuaian TPP harus diterapkan agar kondisi fiskal daerah tetap stabil dan tidak memburuk. Erwin Sodding berharap kebijakan ini hanya bersifat sementara dan dapat direvisi di masa mendatang.
"Mudah-mudahan nanti ada kebijakan baru dari pemerintah pusat yang memungkinkan dilakukan penyesuaian kembali," kata Erwin.


















