Putusan MA Inkrah, Mira Hayati Jalani Hukuman Penjara Dua Tahun

- Mira Hayati dihukum dua tahun penjara
- Mira Hayati didampingi suaminya saat proses eksekusi berlangsung
- Terpidana langsung ditahan ke Lapas Kelas I A Makassar
Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (18/2/2026), mengeksekusi hukuman bagi pengusaha skincare asal Makassar Mira Hayati. Terpidana kasus kosmetik berbahaya itu dihukum dua tahun penjara, sesuai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Parawansyah, mengatakan eksekusi dilakukan setelah jaksa eksekutor menerima putusan kasasi Mahkamah Agung. “Terpidana harus menjalani hukuman dua tahun sesuai putusan Mahkamah Agung,” ujar Parawansyah kepada IDN Times di Kejati Sulsel, Rabu.
Sebelumnya diberitakan, pada 3 Juni 2025, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Mira Hayati, plus denda Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan. Majelis Hakim PN Makassar menyatakan Mira Hayati terbukti melakukan tindak pidana, yaitu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).”
Pengadilan Tinggi (PT) Makassar sempat memperberat hukuman Mira Hayati dalam putusan banding, menjadi empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Putusan banding ditetapkan pada 7 Agustus 2025. Kemudian kasus naik ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
MA, dalam putusannya dengan nomor 12016 K/PID.SUS/2025 pada 19 Desember 2025, menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun terdakwa. Namun MA merevisi masa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Mira Hayati. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.
1. Mira Hayati dibawa dengan mobil tahanan Kejari Makassar

Pantauan di Kantor Kejati Sulsel, Mira Hayati didampingi suaminya, Farhan, saat proses eksekusi berlangsung. Tampak ia mengenakan dress hitam bermotif batik emas dan mengenakan rompi merah betuliskan "Tahanan Kejaksaan Negeri Makassar" dengan dikawal dua anggota kejaksaan dan masuk ke mobil tahanan.
Perempuan yang dijuluki "Ratu Emas" ini juga tampak langsing, berbeda saat menjalani persidangan di Pengadilan Makassar. Ia juga sesekali melemparkan senyuman sebelum dibawa menggunakan mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Makassar.
2. Kajati menyatakan tidak ada perlakuan istimewa

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menjelaskan eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dengan terbitnya putusan tersebut, perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap sehingga jaksa wajib segera melaksanakan eksekusi.
“Kami telah menerima salinan putusan dan langsung memerintahkan pelaksanaan eksekusi tanpa penundaan. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, hukum harus ditegakkan secara profesional,” kata Didik.
3. Terpidana langsung ditahan ke Lapas Kelas I A Makassar

Didik menyebutkan, setelah proses administrasi selesai, Mira Hayati langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu dia dibawa ke lembaga pemasyarakatan.
“Hari ini saudara Mira Hayati menjalani tes kesehatan dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas I A Makassar untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” jelasnya.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar dengan dukungan tim intelijen kejaksaan.


















