Tagih Utang Rp1 Juta, Pria di Makassar Tikam Kakaknya hingga Tewas

Makassar, IDN Times – Seorang pria berinisial Arif (22) tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, Tomo (30), akibat persoalan utang piutang sebesar Rp1 juta. Peristiwa tragis itu terjadi di tanah kosong Jalan Opu Daeng Risadju, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/1/2026).
Petugas Polsek Mamajang menangkap pelaku sekitar satu jam setelah kejadian. Arif diduga menikam korban menggunakan sebilah badik saat keduanya terlibat duel.
1. Korban mengalami empat luka tusukan

Kapolsek Mamajang Kompol Mustari mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami empat luka tusukan di sejumlah bagian tubuh. “Korban mengalami luka tusukan badik, satu tusukan di sebelah kanan tulang rusuk, dua tusukan di bagian siku dalam, dan satu tusukan di bagian luar siku tangan. Total ada empat tusukan,” kata Mustari di Polsek Mamajang, Jumat malam.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sebila badik yang diduga digunakan pelaku, serta sejumlah barang bukti lain.
2. Motif utang Rp1 juta, pelaku terancam 15 tahun penjara

Berdasarkan hasil interogasi awal, motif pembunuhan diduga kuat dipicu masalah utang piutang antara korban dan pelaku. “Untuk sementara motifnya karena utang kakaknya sebesar Rp1 juta yang belum dibayarkan,” ujar Mustari.
Dari kronologi kejadian, pelaku dan korban sempat cekcok mulut saat pelaku menagih utang. Karena korban belum mau membayar, pelaku tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Pelaku diketahui berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Sekitar pukul 18.35 WITA, polisi menjemput Arif di rumahnya yang berdekatan dengan TKP, lalu membawanya ke Polsek Mamajang sebelum dipindahkan ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lanjutan. Sedangkan jenazah korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Makassar.
“Kami akan proses sesuai dengan Undang-Undang KUHP yang baru, ancaman pidananya 15 tahun ke atas. Pelakunya tunggal,” tegas Mustari.
3. Saksi sebut kedua bersaudara sering cekcok

Kanit Reskrim Polsek Mamajang AKP Alim Bahri menyebutkan, kedua bersaudara tersebut memang kerap terlibat pertengkaran dan bahkan sempat berkelahi beberapa hari sebelum kejadian.
“Memang mereka sering cekcok. Hari ini puncaknya kakaknya ditikam. Sudah ada beberapa saksi kami periksa,” ungkapnya.
Lokasi kejadian diketahui merupakan area bengkel sekaligus tempat parkir mobil. Keduanya bekerja sebagai sopir swasta dan disebut kerap menjual anjing ke Kabupaten Toraja.
Salah seorang saksi mata, Yunus Rezki, menuturkan bahwa sebelum peristiwa penikaman, korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran soal uang untuk perbaikan mobil rental yang rusak sepulang dari Kabupaten Bulukumba. “Mereka ribut soal utang. Pelaku minta uang, tapi tidak dikasih korban. Dari situ berkelahi,” tuturnya.
















