Pekerja Perempuan di Makassar Diperkosa Majikan-Direkam Istri Pelaku

- Korban melapor ke keluarganya setelah menerima pesan darurat
- Korban disiksa jika menolak berhubungan badan dan diperkosa dua kali
- Polisi sudah menangkap kedua majikan korban dan kasusnya akan diproses sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Makassar, IDN Times - Seorang perempuan berinisial AW (22) yang bekerja sebagai penjual nasi kuning di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan, kekerasan seksual, dan eksploitasi yang dilakukan majikannya.
Mirisnya lagi, saat diperkosa oleh majikan laki-lakinya, aksi bejat itu dengan sengaja direkam oleh istri pelaku. Rekaman pemerkosaan itu diduga digunakan untuk mengancam korban agar tidak mendapatkan gaji.
1. Terungkap setelah korban melapor ke keluarganya

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban menerima pesan singkat darurat mengenai kondisi yang dialami AW. Kemudian dilaporkan ke Polrestabes Makassar dan mendapat pendampingan dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP).
“Keluarga korban panik karena adiknya tidak pulang. Pesan terakhir korban masuk sekitar pukul tiga subuh, setelah itu handphonenya tidak aktif,” ujar Sekretaris YPMP, Alita Karen, di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026).
Alita mengungkapkan, korban baru berhasil dihubungi sekitar pukul 07.00 Wita, Saat ditanya soal kondisinya, korban mengaku sedang disekap dan dipaksa melakukan hubungan seksual.
“Korban mengaku dipaksa bersetubuh oleh suami bosnya atas perintah bos perempuan. Alasannya, korban dituduh berselingkuh dengan suami majikannya,” kata Alita.
2. Korban disiksa jika menolak berhubungan badan

Tak hanya sekali, korban ternyata diperkosa dua kali dan direkam oleh majikan perempuannya. Alita menuturkan bahwa rekaman pertama dilakukan diam-diam, handphone disembunyikan di lemari dalam kondisi merekam.
"Rekaman kedua dilakukan secara terang-terangan oleh istri pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan korban, lanjut Alita, AW mendapatkan tindakan kekerasan jika menolak berhubungan badan. “Ini jelas bukan hubungan suka sama suka. Korban dipaksa dengan ancaman dan kekerasan fisik,” tegas Alita.
Selain itu, korban juga diduga mengalami eksploitasi kerja. Selama sekitar tiga bulan bekerja, korban harus bekerja dari pukul 19.00 hingga 12.00 Wita dan hanya menerima upah Rp60 ribu per hari.
3. Polisi sudah tangkap kedua majikan korban

Alita menegaskan agar kasus ini diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan tidak dialihkan ke aturan lain.
“Kasus ini sangat jelas masuk UU TPKS. Fokus pada kekerasan seksual dan penyekapan yang dialami korban,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Arianto mengatakan kedua majikan korban telah ditangkap.
"Keduanya (suami-istri) sudah ditangkap, insya Allah besok rencana dirilis pak Kapolres (Kombes Pol Arya Perdana)," ujar Arianto kepada IDN Times, Minggu Minggu (4/1/2026).

















