Atasi Macet Bertahun-tahun, Pemkot Tertibkan PKL di Jalan Saripa Raya

MAKASSAR, IDN Times – Kemacetan yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan pengguna jalan di kawasan Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, akhirnya mulai terurai. Pemerintah setempat menertibkan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang selama ini mempersempit badan jalan.
Ruas Jalan Saripa Raya, yang berada tak jauh dari Jalan Prof. Abdurahman Basalamah dan tepat di samping Universitas Fajar, kerap menjadi titik kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari. Penyempitan jalan akibat lapak PKL dan parkir di bahu jalan membuat arus lalu lintas tersendat.
1. Penertiban lapak PKL untuk atasi kemacetan

Sebagai langkah menegakkan ketertiban umum, Kecamatan Panakkukang bersama unsur terkait melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Saripa Raya, Kelurahan Karampuang. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Wali Kota Makassar.
Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, mengatakan penertiban dilakukan oleh personel BKO Satpol PP Kecamatan Panakkukang yang berkolaborasi dengan Satlinmas Kelurahan Karampuang serta unsur RT dan RW setempat.
“Penertiban PKL di Jalan Saripa Raya ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku dan atas arahan Bapak Wali Kota Makassar. Kegiatan berjalan dengan kolaborasi semua unsur, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW,” ujar Ari Fadli, dalam keterangan yang dikutip, Senin (5/1/2026).
2. Sekitar 20 lapak ditertibkan, aktivitas sudah bertahun-tahun

Ari Fadli menjelaskan, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama, bahkan hingga bertahun-tahun. Tercatat sekitar 20 lapak ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Lapak-lapak ini sudah lama ada dan memang sangat mengganggu arus lalu lintas, terutama saat jam sibuk, baik di jam berangkat kantor maupun jam pulang kantor. Kondisi ini sering memicu kemacetan,” jelasnya.
Meski dilakukan penertiban, proses berjalan aman dan kondusif. Tidak ada penolakan dari para pedagang karena pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan humanis.
“Alhamdulillah, tidak ada riak-riak saat penertiban. Para pedagang kaki lima memahami dan mengerti bahwa ini adalah penegakan aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Makassar,” katanya.
3. Pemkot siapkan relokasi agar PKL tetap berjualan

Pemerintah Kecamatan Panakkukang menegaskan penertiban ini tidak bertujuan mematikan mata pencaharian warga. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, pemerintah tengah menyiapkan solusi relokasi agar para pedagang tetap bisa beraktivitas secara tertib.
“Untuk solusi, kami sementara mencarikan tempat relokasi bagi PKL yang ada di Jalan Saripa Raya,” tutur Ari Fadli.
Ia menyebutkan, salah satu opsi lokasi relokasi yang sedang dikaji berada di depan Kodam, yang pada malam hari biasa digunakan untuk aktivitas jualan, namun relatif kosong pada pagi hingga sore hari.
“Rencana kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kodam, karena ada lahan di depan Kodam yang pada malam hari biasanya digunakan untuk jualan sari laut, sementara pada pagi hingga sore hari tidak ada aktivitas,” tambahnya.
Pemkot Makassar berharap, dengan penataan yang berkelanjutan, Jalan Saripa Raya dapat kembali berfungsi optimal sebagai jalur transportasi, sekaligus mencerminkan wajah kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.


















