13 Polisi Diperiksa Kasus Penganiayaan Warga Maros saat Tahun Baru

- Penyidikan kasus penganiayaan warga Maros dinaikkan statusnya.
- 15 saksi diperiksa, termasuk 13 anggota polisi dan temuan alat bukti yang cukup.
- Peluang penetapan tersangka semakin terbuka, Kapolres meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Makassar, IDN Times - Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum polisi di Kabupaten Maros, memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) setempat resmi menaikkan status perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Akbar (26) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengungkapkan, sebanyak 15 saksi diperiksa terkait insiden yang terjadi di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Maros, saat perayaan malam tahun baru, Kamis (31/12/2025).
1. Temukan alat bukti yang cukup

Salah satu yang diperiksa dalam perkara ini adalah Bripda AN (23), anggota Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Maros.
“Ada dua masyarakat sipil dan 13 anggota polisi yang bertugas di Polres Maros yang diperiksa,” kata Douglas kepada awak media, Sabtu (3/1/2026).
Douglas menegaskan, dengan naiknya status tersebut, peluang penetapan tersangka kini semakin terbuka. Apalagi pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Ia memastikan, pihaknya tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
“Kita menuju ke sana (penetapan tersangka). Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan, baik secara etik kepolisian maupun pidana umum,” tegasnya.
2. Pastikan sanksi etik dan pidana

Douglas juga menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi etik akan dijatuhkan kepada anggota yang bersangkutan, tanpa menghentikan proses hukum pidana.
“Sanksi etik pasti ada, dan proses pidana tetap kami jalankan,” katanya.
Ia berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Maros, agar selalu mengedepankan profesionalisme dan sikap humanis dalam menjalankan tugas.
3. Kapolres minta maaf kepada korban dan keluarganya

Dalam kesempatan itu, Douglas turut menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat atas insiden yang melibatkan anggotanya.
“Atas nama pimpinan Polres Maros, saya menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat. Kami sangat menyesalkan kejadian ini,” ucapnya.
Ia juga pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami minta masyarakat bersabar. Kasus ini akan kami tuntaskan secara profesional dan transparan,” pungkasnya.
Penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 472 KUHP.
















