WALHI Kecam Penghalangan Warga saat Wali Kota Makassar Tinjau PLTSa

- WALHI mengecam PT SUS yang menghalang-halangi warga saat kunjungan Wali Kota ke lokasi proyek PLTSa di Makassar.
- Akses warga dibatasi dan praktik partisipasi publik dipertanyakan oleh WALHI Sulsel.
- Desakan WALHI Sulsel kepada Pemkot Makassar untuk pemenuhan hak partisipasi masyarakat, audit menyeluruh terhadap proses tender, dan pengalihan kebijakan pengelolaan sampah.
Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengecam tindakan PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) yang diduga menghalang-halangi warga dalam kunjungan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, ke lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Jumat (2/1/2026).
Kunjungan Wali Kota bertujuan untuk melihat kondisi lapangan dan mendengar aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan PLTSa. Kegiatan ini merupakan janji politik Munafri kepada warga saat aksi penolakan PLTSa pada 21 Oktober 2025.
1. WALHI sebut akses warga dibatasi

Menurut WALHI, fakta di lapangan menunjukkan warga yang hendak menyampaikan pendapat dibatasi aksesnya ke lokasi proyek. Beberapa warga bahkan menghadapi ancaman kriminalisasi ketika mencoba masuk ke area PLTSa.
Fadli Gaffar, Kepala Divisi Transisi Energi WALHI Sulsel, menjelaskan bahwa sebagian warga dan tokoh masyarakat yang menolak PLTSa sempat dicegah memasuki area proyek. Penyekatan tersebut diberlakukan dengan alasan pengamanan dan klaim lahan privat oleh pihak perusahaan.
Meski menghadapi pembatasan, beberapa warga akhirnya berhasil masuk ke lokasi dan bertemu langsung dengan Wali Kota. Mereka menyampaikan penolakan proyek sekaligus kekhawatiran terkait dampak lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat sekitar.
Fadli menyebut lokasi PLTSa terletak sangat dekat dengan permukiman warga. Kedekatan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat sekitar.
"Jadi warga berharap Wali Kota seharusnya hadir untuk melihat realitas itu secara langsung, bukan hanya mendengar penjelasan sepihak dari perusahaan," kata Fadli dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Sabtu (3/1/2025).
2. Praktik partisipasi publik dipertanyakan

WALHI Sulsel menilai tindakan penghalangan dan intimidasi menunjukkan pola pembungkaman partisipasi publik. Peristiwa ini dinilai bagian dari praktik bermasalah perusahaan dalam menutup ruang partisipasi warga. Sebelumnya, pada 1 Desember 2025, PT SUS menggelar konsultasi dokumen ANDAL, RKL, dan RPL secara daring tanpa melibatkan warga yang menolak proyek.
"Pelaksanaan konsultasi AMDAL secara online tanpa memastikan keterlibatan seluruh kelompok warga terdampak, khususnya mereka yang menolak proyek, merupakan bentuk partisipasi semu. Hal ini menunjukkan upaya sistematis perusahaan untuk menghindari suara kritis masyarakat," tegas Fadli.
WALHI menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak-hak warga dan prinsip lingkungan hidup. Mereka juga menyoroti bahwa kehadiran Wali Kota seharusnya menjamin ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, bukan membiarkan perusahaan mengendalikan akses dan narasi di lapangan.
"Jika kunjungan yang dijanjikan sebagai ruang dialog justru berlangsung di bawah bayang-bayang intimidasi dan penghalangan, maka janji politik tersebut kehilangan maknanya. Pemerintah Kota Makassar tidak boleh takut pada perusahaan yang licik dan tidak punya itikad baik terhadap lingkungan maupun masyarakat," kata Fadli.
3. Desakan WALHI Sulsel untuk Pemkot Makassar

Atas rangkaian peristiwa ini, WALHI Sulsel mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk:
1. Menjamin pemenuhan hak partisipasi masyarakat secara bermakna, inklusif, dan bebas intimidasi dalam seluruh proses perencanaan dan pengambilan keputusan proyek PLTSa.
2. Memberikan rekomendasi atau desakan kepada Tim Penilai AMDAL untuk menolak seluruh dokumen ANDAL, RKL, dan RPL PT SUS akibat proses yang eksklusif dan mengabaikan kelompok masyarakat rentan.
3. Menghentikan seluruh aktivitas proyek PLTSa serta melakukan audit menyeluruh terhadap proses tender, tata ruang substantif, dan mencabut seluruh izin yang telah diterbitkan.
4. Segera mengalihkan kebijakan pengelolaan sampah Kota Makassar untuk fokus pada pendekatan 3R yang ramah lingkungan, adil, dan berkelanjutan.
4. Wali Kota turun langsung mendengar aspirasi warga

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meninjau kawasan Grand Eterno, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Jumat (2/1/2026), untuk mendengar aspirasi warga terkait rencana pembangunan PLTSa yang dikelola PT SUS. Kunjungan ini digelar menyusul penolakan warga yang menilai lokasi proyek terlalu dekat dengan permukiman dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.
"Pemkot akan mengundang PT SUS untuk duduk bersama masyarakat. Semua informasi harus disampaikan secara terbuka supaya tidak ada lagi keraguan atau kekhawatiran," kata Munafri.
Dia menegaskan pelaksanaan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) harus selaras dengan kepentingan warga. Dia menekankan aspek terpenting dari proyek ini adalah memastikan masyarakat tidak terdampak, terutama dari sisi kesehatan dan kondisi lingkungan.
"Yang lebih penting adalah bagaimana kondisi masyarakat tidak terdampak, terutama dampak-dampak kesehatan dan lingkungan. Ini yang nanti akan kita duduk bersama-sama," katanya
Munafri juga menegaskan pemerintah kota tidak akan menyetujui pelaksanaan proyek tanpa adanya kesepakatan yang jelas antara perusahaan dan masyarakat. Jika persetujuan tidak tercapai, maka proyek dapat dipindahkan ke lokasi lain, termasuk TPA Antang yang dinilai lebih aman dan sesuai struktur tanah.
"Kami tidak akan menerima jalannya proyek ini kalau belum clear antara masyarakat dan perusahaan, itu harus. Kalau tidak ada jalan keluar, ya apa boleh buat, lokasi ini akan pindah," kata Munafri.
5. Penolakan warga fokus pada lokasi

Sementara itu, warga menegaskan penolakan mereka bukan terhadap proyek PLTSa/PSEL secara keseluruhan, tetapi terhadap lokasi pembangunan yang dianggap terlalu dekat permukiman. Akbar, perwakilan warga, menyebut kekhawatiran utama terkait dampak lingkungan dan kesehatan jangka panjang.
"Sampai detik ini, dan sampai kapan pun, kami tidak akan menerima PLTSa atau PT SUS hadir dekat kami. Kami cuma menolak lokasinya, Pak Wali," tegasnya.
Akbar menyebut warga telah menyampaikan berbagai kekhawatiran terkait potensi dampak proyek, terutama yang menyentuh aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dia menggambarkan persoalan lingkungan sebagai perhatian utama, mengingat dampaknya diperkirakan akan dirasakan warga dalam jangka panjang.
"Kami sudah menjelaskan seperti apa dampak-dampak yang kami khawatirkan. Ini menyangkut lingkungan dan kesehatan," katanya.
Dia menuturkan bahwa masyarakat mengharapkan keterbukaan penuh dalam pelaksanaan proyek PSEL. Keterbukaan tersebut mencakup penjelasan menyeluruh terkait kajian dampak lingkungan serta langkah mitigasi risiko yang akan dilakukan oleh perusahaan.
"Kami dari masyarakat ingin persoalan ini terbuka dan tidak ada yang disembunyikan. Karena kami dan anak-anak kami yang akan menanggung akibatnya sampai 30 tahun ke depan," katanya.















