5 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Irigasi Luwu, Ada Eks Anggota DPR

- Kejari Luwu menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi program irigasi P3-TGAI 2024, termasuk mantan anggota DPR RI Muhammad Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli.
- Penyidik menemukan dua alat bukti sah yang menunjukkan para tersangka memotong dana hibah dengan menekan kelompok tani agar menyerahkan sejumlah uang sebagai imbalan pencairan bantuan.
- Kelima tersangka ditahan 20 hari di Lapas Palopo dan dijerat pasal tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dalam pelaksanaan program irigasi tersebut.
Makassar, IDN Times - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu, untuk tahun anggaran 2024.
Lima tersangka tersebut masing-masing, MF (Muhammad Fauzi) mantan Anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III, Z (Zulkifi), Wakil Ketua DPRD Luwu, M (Mulyadhie), ARA (A Rano Amin), dan AR (Arif Rahman) pengurus proyek tersebut.
1. Ditemukan dua alat bukti yang cukup

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan, seharusnya P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi (Pokir) angota DPR RI tersebut, diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara. Tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka terhadap MF, Z, M, ARA dan RA," ucapKepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Jumat (6/3/2026).
Muhandas menegaskan, bahwa ke lima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pengorganisiran pemotongan dana hibah P3A dengan cara menekan para Ketua Kelompok Tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai suap dari total anggaran yang dicairkan.
"Perbuatan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi," ungkapnya.
2. Modus operandi dan peran para tersangka

Muhandas menjelaskan, Muhammad Fauzi sebagai anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III yang memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat kemudian menyerap aspirasi masyarakat di Kabupaten Luwu berupa kebutuhan pengairan persawahan berupa irigasi.
"Kemudian Fauzi memerintahkan Rano untuk mencari kelompok P3A yang ingin kelompokknya diusulkan untuk mendapatkan bantuan P3TGAI melalu program aspirasinya dengan menetapkan syarat setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp25.000.000 per kolompok P3A," jelasnya.
Selanjutnya Rano berperan untuk menyampaikan kepada Zulkifli, Misdar, Arfian untuk mencari kelompok tani untuk mendapatkan bantuan P3TGAI melalui program aspirasinya dengan menetapkan syarat setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp35.000.000 per kolompok P3A.
"Zulkifli merupakan pihak yang ditawarkan oleh Rano atas perintah dari Fauzi untuk menghimpun, Mencari, menampung dan memfasilitasi para kelompok P3A di Kabupaten Luwu yang ingin diusulkan ke dalam pokok pikiran dana aspirasi milik Fauzi dengan menetapkan syarat kepada setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp25.000.000 per kolompok P3A," bebernya.
Sementara Mulyadhie difasilitasi oleh Zulkifli untuk bertemu dengan Rano yang menawarkan untuk mencari kelompok P3A yang ingin mendapatkan P3-TGAI yang merupakan program aspirasi anggota DPR-RI, Muhammad Fauzi tetapi dengan syarat harus membayarkan uang muka atau fee sebesar Rp35.000.000.
"Sedangkan Arfian Rahman merupakan orang yang diperintah oleh Rano untuk mengkoordinasikan kepada para ketua kelompok P3A yang ingin dibantu untuk mendapat bantuan program P3-TGAI di Kabupaten Luwu Tahun 2024 yang bersumber dari Aspirasi Anggota DPR RI Muhammad Fauzi di Komisi V dengan syarat terdapat uang muka sebesar Rp35.000.000 per titik P3-TGAI," tandasnya.
3. Pasal yang disangkakan

Dalam pelaksanaan program P3-TGAI Tahun 2024, para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukannya. Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Yang berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksaseseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," ujarnya.

















