Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bapenda Larang Reklame Insidentil di 12 Ruas Jalan Kota Makassar

Kota Makassar
Bapenda Larang Reklame Insidentil di 12 Ruas Jalan Kota Makassar
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Andi Asminullah. IDN Times/Istimewa
  • Pemkot Makassar melarang izin reklame insidentil di 12 ruas jalan, termasuk Jalan Jenderal Sudirman, AP Pettarani, Urip Sumoharjo, dan Penghibur, untuk menjaga estetika serta karakter kawasan.
  • Larangan juga berlaku di Taman Macan, Taman Gajah, dan area sudut Jalan Kajolalido hingga Jalan Ahmad Yani; pengecualian pada 12 ruas hanya berlaku untuk area persil.
  • Bapenda bersama pengusaha menyiapkan master plan yang mengatur titik, model, ukuran, dan ketentuan reklame, sekaligus mendukung pengawasan, kepatuhan, serta target pendapatan sektor reklame.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melarang pemasangan reklame insidentil di 12 ruas jalan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan reklame untuk menjaga estetika dan ketertiban ruang kota.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang pemasangan reklame insidentil dalam wilayah daerah. Dalam aturan tersebut, terdapat 12 ruas jalan yang dilarang untuk diberikan izin lokasi pemasangan reklame insidentil, dengan pengecualian pada area persil.

"Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya," kata Asminullah, Selasa (11/8/2026).

  1. 1. Ini 12 ruas jalan yang dilarang

    Bapenda Makassar menertibkan reklame liar tanpa izin. (Dok. Pemkot Makassar)
    Bapenda Makassar menertibkan reklame liar tanpa izin. (Dok. Pemkot Makassar)

    Adapun 12 ruas jalan yang masuk dalam daftar larangan pemasangan reklame insidentil yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Budi Utomo, Jalan Slamet Riyadi, Jalan AP Pettarani, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Veteran Selatan, Jalan Kartini, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Ratulangi, Jalan Penghibur, dan Jalan Nusantara.

    Asminullah mengatakan penetapan ruas jalan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar mengatur pemasangan reklame. Kebijakan ini diterapkan agar keberadaan reklame tidak mengganggu estetika maupun karakter kawasan.

    "Jadi memang kita harus melihat penataan reklame ini dari dua sisi. Di satu sisi reklame menjadi sumber pendapatan, tetapi di sisi lain jangan sampai keberadaannya justru mengganggu wajah kota," katanya.

    Menurutnya, penempatan reklame ke depan tidak hanya mempertimbangkan ketersediaan ruang. Lokasi, titik pemasangan, ukuran, hingga model reklame juga akan menjadi pertimbangan.

  2. 2. Tiga spot khusus juga dilarang

    Bapenda Makassar menertibkan reklame liar tanpa izin. (Dok. Pemkot Makassar)
    Bapenda Makassar menertibkan reklame liar tanpa izin. (Dok. Pemkot Makassar)

    Selain 12 ruas jalan, Pemkot Makassar menetapkan tiga lokasi khusus yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame insidentil. Ketiga lokasi tersebut yakni Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani.

    Asminullah mengatakan penetapan kawasan tersebut bertujuan menjaga sejumlah ruang strategis kota. Kebijakan tersebut untuk mencegah reklame yang berpotensi mengganggu estetika maupun karakter kawasan.

    "Ini bagian dari penataan supaya ruang-ruang tertentu tetap terjaga dan tidak dipenuhi reklame insidentil," katanya.

  3. 3. Bapenda siapkan master plan reklame

    Bapenda Makassar menertibkan reklame liar tanpa izin. (Dok. Pemkot Makassar)
    Bapenda Makassar menertibkan reklame liar tanpa izin. (Dok. Pemkot Makassar)

    Selain menerapkan zona larangan, Bapenda Makassar bersama pengusaha reklame juga tengah menyiapkan master plan reklame. Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan mengenai titik, model, ukuran, dan ketentuan pemasangan reklame.

    "Teman-teman pengusaha sudah sepakat. Kita akan membuat semacam master plan reklame, sehingga nanti sangat jelas titiknya di mana, modelnya seperti apa, dan ketentuannya seperti apa," katanya.

    Menurut Asminullah, master plan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Acuan ini juga akan memudahkan pemerintah dalam mengawasi dan menertibkan pemasangan reklame.

    Penataan reklame juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan estetika kota. Bapenda mencatat pendapatan dari sektor reklame saat ini telah mencapai sekitar 50 persen lebih.

    "Pendapatan reklame saat ini sudah sekitar 50 persen lebih. Ini sangat positif karena reklame sifatnya tahunan," katanya.

    Asminullah optimistis penataan yang semakin baik akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Hal ini juga diharapkan membantu pemerintah mencapai target penerimaan dari sektor reklame.

    "Biasanya mendekati jatuh tempo baru banyak yang melakukan pembayaran. Saya yakin kalau penataannya semakin baik, target 100 persen bisa kita capai," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More