Bupati Gowa Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

Kuasa hukum Sitti Husniah Talenrang menyiapkan praperadilan untuk menguji penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka.
Tim hukum menghormati proses hukum, tetapi menilai penetapan tersangka perlu diuji berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Perkara tersebut berkembang dari Polresta Gowa, Polda Sulawesi Selatan, hingga Kortastipidkor Polri.
Makassar, IDN Times - Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bakal menempuh jalur praperadilan untuk menguji penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Langkah tersebut disiapkan setelah Kortastipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi.
1. Kuasa hukum Bupati Gowa hargai proses hukum

Bupati Gowa, Husniah Talenrang, memimpin deklarasi Gowa Damai, Selasa (2/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
"Kami menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi terhadap penetapan tersangka terhadap klien kami yang menurut pandangan kami terkesan dipaksakan, tentu kami akan mengujinya melalui ruang hukum yang tersedia, yaitu praperadilan," kata Adhi Bintang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2026).
2. Kuasa hukum siapkan materi praperadilan

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat memberikan tanggapan terekait keterangan saksi Pansus Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (24/6/2026)/Istimewa Adhi menjelaskan, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan tertentu dalam proses penyidikan, termasuk sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan penetapan tersangka dapat menjadi objek praperadilan.
Menurutnya, penyidik juga harus memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Jadi kami tidak sedang melawan proses hukum. Justru kami menggunakan proses hukum. Kalau penyidik meyakini penetapan tersangka itu telah dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup, mari kita uji secara terbuka di forum hukum," tegasnya.
Adhi menyebut langkah praperadilan telah dipersiapkan sejak sebelum Husniah ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum, kata dia, telah menyiapkan sejumlah dokumen dan konstruksi hukum yang akan menjadi dasar permohonan.
"Sudah cukup lama kami mempersiapkan berbagai dokumen dan materi untuk menghadapi kemungkinan ini. Materinya sudah kami bahas secara komprehensif bersama tim hukum," tuturnya.
3. Perkara bergulir dari Polresta Gowa hingga Kortastipidkor

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dikawal ketat aparat kepolisian di tengah aksi demosntrasi massa di Kantor Bupati Gowa, Sungguminasa, Senin (24/8/2026). IDN Times/Darsil Yahya Adhi juga menyoroti perjalanan perkara yang sebelumnya ditangani di lingkungan Polresta Gowa, kemudian berkembang ke Polda Sulawesi Selatan hingga akhirnya melibatkan Kortastipidkor Polri. Dalam prosesnya, Husniah sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada 22 September 2026. Menurut Adhi, rangkaian proses tersebut menunjukkan perkara telah ditangani secara serius. Karena itu, seluruh tindakan penyidik terhadap kliennya dinilai harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Publik mengikuti perjalanan perkara ini. Karena itu, kami juga ingin agar seluruh prosesnya berjalan secara terang, objektif dan sesuai hukum acara. Jangan sampai proses hukum hanya dilihat dari hasil akhirnya, sementara proses menuju hasil tersebut tidak pernah diuji," katanya.
Adhi menegaskan pihaknya tidak ingin membangun opini di ruang publik terkait perkara tersebut. Seluruh keberatan dan argumentasi hukum akan disampaikan melalui jalur pengadilan.
"Kami tidak ingin mengadili perkara ini di ruang publik. Kami akan membawa persoalan ini ke ruang hukum. Di sana nanti akan diuji, apakah penetapan tersangka tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum atau justru terdapat persoalan prosedural dan substansial yang perlu dikoreksi," ujarnya.
Ia menambahkan, status tersangka belum merupakan putusan pengadilan. Karena itu, pihaknya akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji tindakan penyidik.
"Kami siap berhadapan secara hukum. Bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi untuk memastikan bahwa penegakan hukum juga berjalan dalam koridor hukum. Kalau memang semuanya sudah sesuai, biarkan pengadilan yang menguji. Kalau ada yang keliru, hukum juga menyediakan mekanisme untuk memperbaikinya," pungkas Adhi Bintang.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)










![[CEK FAKTA] Viral Pamflet Ajakan Pawai LGBT di Makassar](https://image.idntimes.com/post/20260814/ilustrasi_cek-fakta2_a8733877-4830-411c-af9a-3bd587259b36.png)





