Bupati Gowa Jadi Tersangka, Pengamat Soroti Dampaknya terhadap APBD

- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PBG dan perizinan, namun status itu belum menggugurkan jabatannya sebagai kepala daerah.
- Jika Husniah ditahan atau berhalangan sementara, wakil bupati dapat ditunjuk menjalankan tugas agar pemerintahan, pelayanan publik, dan pembahasan anggaran tetap berlangsung.
- Pengamat menilai pembahasan APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 berpotensi terkendala karena posisi Sekda serta Kepala BPKAD Gowa masih diisi pelaksana tugas.
Makassar, IDN Times - Penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya, dinilai dapat memengaruhi jalannya pemerintahan daerah ini. Kondisi tersebut terutama dapat berdampak jika proses hukum berlanjut hingga penahanan.
Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Lukman Irwan, mengatakan status tersangka tidak serta-merta menggugurkan jabatan Husniah sebagai Bupati Gowa. Namun, apabila penyidik menahan Husniah, mekanisme pemerintahan akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
"Artinya, proses penetapan tersangka ini belum menggugurkan beliau sebagai kepala daerah. Beliau masih tetap sebagai bupati. Sekiranya kemudian ada proses penahanan yang dilakukan oleh penyidik, maka tentunya akan ditunjuk pelaksana harian," kata Lukman kepada IDN Times melalui telepon, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dapat digantikan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Tugas tersebut dapat dijalankan oleh wakil kepala daerah.
1. Penahanan dapat memengaruhi jalannya pemerintahan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Lukman mengatakan perkembangan proses hukum Husniah perlu dicermati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama apabila status tersangka berlanjut pada penahanan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena Pemkab Gowa saat ini berada dalam periode penting pembahasan anggaran, yakni APBD Perubahan 2026 dan persiapan APBD Pokok 2027.
"Sekarang momen krusial karena ada pembahasan APBD Perubahan dan juga kemudian penyiapan APBD Pokok untuk 2027. Ini dua dokumen anggaran yang sangat penting untuk segera dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif," katanya.
Lukman mengatakan keberlanjutan pembahasan anggaran penting agar roda pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di Kabupaten Gowa tetap berjalan. Dia menilai apabila Husniah nantinya berhalangan menjalankan tugas karena proses hukum, maka pemerintah pusat dapat menentukan mekanisme pengganti sesuai kondisi yang terjadi.
2. Wakil bupati dapat menjalankan tugas jika kepala daerah berhalangan

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memberi sambutan pada kegiatan panen raya di Desa Romanglasa, Kecamatan Bontonompo, Jumat (28/11/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa) Lukman menjelaskan wakil kepala daerah dapat menjalankan tugas kepala daerah ketika kepala daerah menjalani masa tahanan. Kewenangan tersebut juga berlaku ketika kepala daerah berhalangan sementara.
"Sekiranya nanti misalnya ada penahanan yang tidak memungkinkan lagi kepala jalankan tugas-tugas kesehariannya, maka bisa ditunjuk Plt (pelaksana tugas), dalam hal ini adalah wakil bupati," katanya.
Menurut Lukman, pejabat yang menjalankan tugas tersebut dapat mengambil keputusan yang diperlukan agar pelayanan publik dan pemerintahan tetap berjalan. Kewenangan itu diberikan sesuai mekanisme penunjukan yang berlaku.
3. Soroti pejabat penting non defitnitif

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama) Sementara itu, Pengamat Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan Negara Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, menilai status tersangka Husniah perlu dilihat dari dampaknya terhadap pemerintahan daerah. Menurutnya, kondisi tersebut juga perlu dilihat dari sisi tata kelola keuangan daerah.
Bastian berpandangan penetapan tersangka belum merupakan putusan hukum berkekuatan tetap. Namun, dia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan administratif apabila sejumlah pejabat kunci pemerintahan juga tidak dapat menjalankan tugasnya.
"Dengan ditetapkannya beliau jadi tersangka, itu belum merupakan keputusan yang tetap, belum inkrah. Tapi, secara aturan birokrasi, harusnya beliau sudah mundur dulu untuk menyelesaikan kegiatan-kegiatan, untuk berkonsentrasi tentang penyidikan yang dilakukan oleh APH," katanya.
Bastian secara khusus menyoroti posisi Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam proses penyusunan dan pembahasan anggaran. Menurut dia, keberadaan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi penting karena berkaitan dengan penyusunan rancangan anggaran dan pembahasan bersama DPRD
Saat ini, posisi Sekda Kabupaten Gowa dijabat oleh pelaksana tugas yakni Firdaus. Begitu pula dengan jabatan Kepala BPKAD Kabupaten Gowa yang diisi oleh pelaksana tugas yakni Rachman setelah pejabat sebelumnya dibebastugaskan pada Agustus 2026.
"Kepala BPKAD itu harus definitif kalau menurut aturan keuangan negara, tidak bisa Plh atau Plt. Sekarang, dinonaktifkan tuh BPKAD dengan sekdanya. Itu tidak akan mungkin bisa jalan, terus siapa yang buat rancangannya? Ditunjuklah sekarang, ditunjuklah seorang Plt untuk BPKAD atau sekda," katanya.
4. APBD Perubahan berpotensi terkendala

Ilustrasi APBD (IDN Times) Bastian menilai status hukum Bupati Gowa juga dapat berdampak terhadap proses pembahasan APBD Perubahan 2026. Kondisi tersebut terutama mengingat bahwa pejabat yang memegang peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah turut dinonaktifkan seperti sekda dan BPKAD.
"Kalau sekdanya dinonaktifkan, itu keuangan enggak berjalan sama sekali karena BPKAD kan bendahara umum daerah. Atasan dari bendahara umum daerah itulah sekda sebagai Ketua TAPD," kata Bastian.
Dia menilai kondisi tersebut dapat menyulitkan proses pembahasan APBD Perubahan. Menurut dia, pemerintah daerah membutuhkan pejabat definitif untuk menjalankan sejumlah proses pengelolaan dan pembahasan anggaran.
"APBD Perubahan ini bisa saja sulit. Kalau sampai akhir tahun tidak selesai, mungkin yang digunakan hanya APBD awal," katanya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)












![[CEK FAKTA] Viral Pamflet Ajakan Pawai LGBT di Makassar](https://image.idntimes.com/post/20260814/ilustrasi_cek-fakta2_a8733877-4830-411c-af9a-3bd587259b36.png)







