Pemprov Sulsel Tunggu Mekanisme Pusat soal Status Bupati Gowa

- Pemprov Sulsel menunggu mekanisme administrasi dan keputusan pemerintah pusat terkait status Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, yang telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi PBG dan perizinan.
- Penunjukan pelaksana tugas tidak otomatis setelah penetapan tersangka; Pemprov akan melapor ke pusat, sementara Mendagri menentukan langkah lanjutan berdasarkan proses dan pemberitahuan resmi.
- Pemprov Sulsel menyerahkan substansi perkara kepada penegak hukum, sambil memastikan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan melalui struktur birokrasi selama proses hukum berlangsung.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu proses administrasi terkait status Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengatakan roda pemerintahan daerah harus tetap berjalan. Hal itu berlaku meski kepala daerah tengah menghadapi proses hukum.
"Kalau berdasarkan aturan, orang yang ditetapkan tersangka itu diberhentikan sementara untuk memberikan kesempatan dia menghadapi persoalan hukumnya," kata Jufri, Jumat (26/9/2026).
1. Penunjukan Plt tidak langsung serta-merta setelah penetapan tersangka

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memberi sambutan pada kegiatan panen raya di Desa Romanglasa, Kecamatan Bontonompo, Jumat (28/11/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa) Jufri mengatakan mekanisme pengisian kepemimpinan sementara akan mengikuti aturan yang berlaku. Namun, penunjukan pelaksana tugas (Plt) tidak otomatis berlaku sehari setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
"Surat dulu, Plt itu kan tidak serta-merta. Pasti ada diformalisasi dalam bentuk apakah, atau surat," katanya.
Dia mengatakan Pemprov Sulsel belum dapat memastikan kapan mekanisme tersebut mulai berlaku. Pemprov masih menunggu perkembangan proses hukum terhadap Husniah.
"Kita tidak tahu, tergantung proses hukum ini. Setelah inkrah atau berketetapan hukum yang final dan mengikat, baru bisa kita bicara apa yang terjadi," katanya.
Jufri menyebut mekanisme pemerintahan akan mengikuti ketentuan yang berlaku selama proses hukum berjalan. Pemprov juga akan menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
2. Penunjukan Plt menunggu keputusan Mendagri

Bupati Gowa Husniah Talenrang memberi sambutan di sela penyerahan rumah kepada keluarga korban demonstrasi Makassar di Perumahan Grand Sulawesi, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Kamis (11/9/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa) Menurut Jufri, Pemprov Sulsel akan melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada pemerintah pusat. Dia menyebut aparat kepolisian juga akan menyampaikan informasi terkait penetapan tersangka kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita melaporkan ke atas, pasti polisi juga menembuskan kepada Menteri Dalam Negeri. Nanti Pak Mendagri mengambil sikap, misal turunkan tim atau apa atau mendelegasikan kepada tim provinsi," jelasnya.
Dia mengatakan Pemprov Sulsel akan memberikan panduan kepada Pemkab Gowa apabila diminta terkait langkah pemerintahan setelah penetapan tersangka tersebut. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, kata dia, juga sejak awal telah memerintahkan Inspektorat menurunkan tim untuk mencermati kondisi pemerintahan di Kabupaten Gowa.
"Tugas kami di pemerintah provinsi adalah memberikan guidance nanti, kalau mereka meminta terkait dengan apa yang harus dilakukan dalam kondisi seperti ini. Bapak Gubernur sejak awal sudah memerintahkan Inspektur provinsi untuk menurunkan tim mencermati kondisi pemerintahan terkini di Kabupaten Gowa," katanya.
3. Pemprov tak masuk substansi perkara

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. IDN Times/Asrhawi Muin Jufri mengatakan Pemprov Sulsel tidak ingin masuk terlalu jauh ke substansi perkara hukum yang menjerat Husniah.Dia menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Biarkan hukum yang berbicara. Tidak boleh kita terlalu banyak menanggapi, masuk ke wilayah itu karena kita tidak dalam kapasitas untuk terlibat dalam subtansi persoalan hukum yang disangkakan oleh APH kepada Ibu Bupati," katanya.
Dia mengatakan penetapan tersangka merupakan ranah kepolisian sehingga Pemprov Sulsel menunggu pemberitahuan resmi secara administratif. Meski demikian, Jufri mengatakan Pemprov Sulsel sudah mengetahui perkembangan kasus tersebut melalui pemberitaan media.
4. Pemerintahan Gowa harus tetap berjalan

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memberikan sambutan dalam pembukaan Beautiful Malino di Kawasan Hutan Pinus Malino, Kabupaten Gowa, Rabu (9/7/2025) malam. (Dok. Pemkab Gowa) Jufri menegaskan proses hukum yang dihadapi Bupati Gowa tidak boleh menghentikan roda pemerintahan. Pemerintahan di Kabupaten Gowa harus tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.
"Yang jelas dalam pemerintahan tidak boleh berhenti atau stuck. Kontinuitas, karena itu pemerintahan tidak bertumpu pada figur, tapi bertumpu pada struktur. Siapa pun keluar, masuk figur, tapi struktur tidak boleh rusak," kata Jufri.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)

















![[CEK FAKTA] Viral Pamflet Ajakan Pawai LGBT di Makassar](https://image.idntimes.com/post/20260814/ilustrasi_cek-fakta2_a8733877-4830-411c-af9a-3bd587259b36.png)