Polda Sulsel Umumkan Tersangka Korupsi Disdik Gowa setelah Audit BPK

- Polda Sulsel menunggu hasil audit BPK sebelum menentukan tersangka pengadaan seragam sekolah gratis di Gowa.
- Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk kepala dinas, staf terkait, Bupati Gowa, dan Basri Kajang.
- Setelah audit diterima, penyidik akan menggelar perkara kembali dan dapat memanggil saksi tambahan bila diperlukan.
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akan mengumumkan pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp16 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
1. Penetapan Tersangka usai Terima Hasil Audit BPK

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026). Dok. Humas Polda Sulsel Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, hasil audit BPK menjadi salah satu dasar penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Setelah audit dari BPK, nanti akan kita sampaikan kembali. Kemungkinan siapa yang bisa ditetapkan tersangka nanti setelah ada audit dari BPK," kata Didik kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
3. Polisi Sudah Periksa 30 Saksi

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026). Dok. Humas Polda Sulsel Didik mengatakan, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah kepala dinas dan staf terkait.
"Para kepala dinas dan para stafnya juga sudah dilakukan (pemeriksaan)," ujarnya.
Selain pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik juga telah memeriksa Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dan Basri Kajang sebagai saksi. Didik mengatakan, hasil audit nantinya akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Dari hasil audit itu nantinya akan diketahui siapa yang bertanggung jawab atas permasalahan tersebut," ujarnya.
3. Bisa Ada Pemanggilan Saksi Lagi

Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus saat mengamankan satu boks besar berwarna abu-abu berisi dokumen dari Kantor Dinas Pendidikan Gowa Kamis (30/7/2026). (IDN Times/Darsil Yahya). Terkait kemungkinan pemanggilan kembali sejumlah pihak, termasuk Bupati Gowa dan Basri Kajang, Didik mengatakan hal itu masih bergantung pada kebutuhan penyidik. Jika keterangan tambahan masih diperlukan, penyidik dapat kembali memanggil saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
"Nanti kita akan sampaikan apakah penyidik sudah cukup dengan pemeriksaan itu atau mungkin ada perlu pemeriksaan tambahan," katanya.
Setelah hasil audit BPK diterima, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan kemungkinan penetapan tersangka.
"Kita menunggu hasil audit dari BPK. Setelah itu datang hasil auditnya, kemudian digelar kembali, mungkin nanti penyidik akan menentukan siapa tersangka," pungkasnya.
![[BREAKING] Polda Sulsel Periksa Bupati Gowa, Kasus Korupsi Seragam Sekolah](https://image.idntimes.com/post/20260729/upload_7d511d13f843c44f735a6c579abb46f9_e579cc23-e08d-4599-9c4c-a65ae9e766d9.jpeg)



















