Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame agar Lebih Bernilai Ekonomi

- Pemkot Makassar akan menata ulang titik reklame untuk mengurangi kesemrawutan, memperbaiki estetika kota, dan memastikan tiap lokasi memiliki nilai komersial yang optimal.
- Wali Kota Munafri Arifuddin menyiapkan grand design penempatan reklame, melarang pemasangan tanpa izin, serta mengingatkan pengusaha memperhatikan kewenangan tiap ruas jalan.
- Pemkot mendorong penggunaan videotron atau LED untuk iklan dan informasi publik, sambil mengoptimalkan kontribusi reklame terhadap PAD melalui sinergi pemerintah dan pelaku usaha.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar akan menata ulang titik-titik reklame di wilayah kota. Penataan ini bertujuan mengurangi kesemrawutan sekaligus memastikan setiap titik reklame memiliki nilai komersial yang lebih optimal.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan penataan reklame diperlukan karena kondisi sejumlah titik saat ini dinilai belum tertata dengan baik. Ukuran dan ketinggian reklame yang beragam juga disebut dapat mengganggu estetika kota.
"Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut," kata Munafri, Selasa, (11/8/2026).
1. Soroti reklame yang bertumpuk

Bapenda Makassar menertibkan reklame liar tanpa izin. (Dok. Pemkot Makassar) Menurut Munafri, penataan ulang harus memastikan setiap titik reklame memiliki nilai yang jelas bagi pelaku usaha maupun pemerintah. Keberadaan reklame juga tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan komersial.
"Ini untuk memastikan bahwa value dari sebuah titik ini memang harus mempunyai value yang kuat dan tidak bertumpuk-tumpuk," katanya.
Munafri menilai keberadaan reklame dengan ukuran dan ketinggian yang tidak beraturan dapat mengurangi estetika Kota Makassar. Kondisi tersebut membuat tampilan reklame di sejumlah titik terlihat tidak tertata.
"Ada yang tinggi, ada yang pendek, ada yang besar, ada yang kecil. Ini sangat mengganggu estetika kota," sambungnya.
2. Siapkan grand design penempatan reklame

Bapenda Makassar menertibkan reklame liar tanpa izin. (Dok. Pemkot Makassar) Pemkot Makassar selanjutnya akan menyusun grand design penempatan reklame. Konsep tersebut diharapkan menjadi acuan dalam menentukan lokasi reklame sehingga pemasangannya tidak dilakukan secara sembarangan hanya karena terdapat ruang kosong.
"Jadi, tidak asal ada tempat kosong, lalu prosedurnya langsung dipasang. Apalagi biasa pasang dulu baru izin, tidak boleh," kata Munafri.
Dia juga mengingatkan pengusaha reklame untuk memastikan kewenangan jalan sebelum memasang reklame. Menurutnya, setiap ruas jalan memiliki kewenangan yang berbeda, baik pemerintah kota, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.
Selain menata lokasi, Munafri mendorong penggunaan media reklame digital seperti Videotron atau LED di sejumlah titik strategis. Media tersebut dinilai dapat memberikan nilai tambah karena tidak hanya digunakan untuk kepentingan komersial, tetapi juga penyampaian informasi kepada masyarakat.
"Kalau mau membantu program pemerintah, naikkanlah sambil menunggu komersialnya. Kasih muncul iklan-iklan layanan masyarakat, tentang pembangunan, pengelolaan sampah, peraturan lalu lintas dan sebagainya," katanya.
3. Penataan reklame diharapkan dongkrak PAD

Bapenda Makassar menertibkan reklame liar tanpa izin. (Dok. Pemkot Makassar) Penataan titik reklame tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Hal ini sekaligus bertujuan mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor reklame.
Munafri menegaskan penataan reklame membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha. Pemerintah tidak hanya bertugas mengawasi dan menertibkan, tetapi juga perlu memastikan tata kelola serta koordinasi berjalan dengan baik.
"Yang lebih penting adalah sinergi antara pengusaha dan pemerintah itu harus kita jaga dengan baik, sehingga bisa memberikan manfaat bagi kita semua," katanya.



















