Muhammad Fauzi, Suami Eks Bupati Lutra Tersangka Korupsi Irigasi

- Muhammad Fauzi, mantan anggota DPR RI dan suami eks Bupati Luwu Utara, ditetapkan sebagai tersangka korupsi program P3-TGAI 2024 bersama empat orang lainnya oleh Kejari Luwu.
- Penyidik menemukan dua alat bukti sah yang menunjukkan dugaan pemotongan dana hibah kelompok tani melalui kewajiban pembayaran fee hingga puluhan juta rupiah per kelompok penerima bantuan.
- Kelima tersangka ditahan 20 hari di Lapas Kelas II Palopo dan dijerat pasal penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor serta ketentuan KUHP baru terkait pemaksaan pemberian uang.
Makassar, IDN Times - Mantan Anggota DPR RI Komisi V dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III, Muhammad Fauzi, yang juga merupakan suami eks Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Luwu.
Fauzi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu bersama empat orang lainnya. Selain Fauzi, penyidik juga menetapkan Zulkifli yang menjabat Wakil Ketua DPRD Luwu, Mulyadhie, A Rano Amin, dan Arif Rahman sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
1. Penyidik kantongi dua alat bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Program P3-TGAI sendiri merupakan program peningkatan infrastruktur irigasi yang bersumber dari dana aspirasi (pokok pikiran/Pokir) anggota DPR RI untuk mendukung produktivitas petani.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka terhadap MF, Z, M, ARA dan AR,” kata Muhandas dalam keterangannya kepada IDN Times, Jumat (6/3/2026).
Muhandas menjelaskan, para tersangka diduga secara bersama-sama mengorganisir pemotongan dana hibah kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dengan cara menekan ketua kelompok tani agar menyerahkan sejumlah uang sebagai komitmen fee.
“Perbuatan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi,” ujarnya.
2. Modus dugaan pemotongan dana aspirasi

Dalam penyidikan, Kejari Luwu mengungkap dugaan peran masing-masing tersangka dalam pengumpulan fee dari kelompok tani penerima program.
Muhandas menjelaskan, saat menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi V, Muhammad Fauzi menyerap aspirasi masyarakat terkait kebutuhan irigasi persawahan di Kabupaten Luwu melalui program P3-TGAI.
Namun dalam pelaksanaannya, Fauzi diduga memerintahkan A Rano Amin untuk mencari kelompok P3A yang ingin diusulkan menerima bantuan program tersebut.
“Setiap kelompok yang ingin diusulkan diwajibkan menyetorkan fee sebesar Rp25 juta per kelompok P3A,” jelas Muhandas.
Rano kemudian menyampaikan kepada sejumlah pihak untuk mencari kelompok tani yang berminat menerima program P3-TGAI dengan syarat pembayaran uang muka.
Dalam proses itu, Zulkifli diduga berperan menghimpun dan memfasilitasi kelompok P3A di Kabupaten Luwu agar masuk dalam usulan dana aspirasi tersebut.
Sementara Mulyadhie disebut difasilitasi Zulkifli untuk bertemu dengan Rano guna mencari kelompok tani penerima program dengan syarat pembayaran fee hingga Rp35 juta per kelompok.
Adapun Arif Rahman diduga bertugas mengoordinasikan para ketua kelompok P3A yang ingin mendapatkan bantuan program P3-TGAI dengan syarat adanya pembayaran uang muka.
3. Lima tersangka ditahan

Kejari Luwu menyatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan program P3-TGAI tahun anggaran 2024.
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo untuk kepentingan penyidikan.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan demi keuntungan pribadi atau pihak lain.
















