Anak Pejabat di Sulut Kendarai Mobil Dinas Tabrak Bayi hingga Tewas

- Kecelakaan di depan Mapolsek Wanea, Manado, menewaskan bayi 5 bulan setelah mobil dinas yang dikendarai AEIM keluar jalur dan menabrak kendaraan korban.
- AEIM, anak pejabat sekaligus presenter TV, ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2026; polisi masih menyelidiki dugaan penggunaan alkohol atau obat terlarang saat kejadian.
- Mobil pelaku berpelat merah milik instansi pemerintah; AEIM dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman enam tahun penjara, sementara lima korban lain masih dirawat di rumah sakit.
Manado, IDN Times - Seorang bayi berusia 5 bulan tewas dalam kecelakaan tragis yang terjadi di depan Mapolsek Wanea, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 03.30 WITA.
Kasus ini menjadi viral di media sosial lantaran tersangka merupakan anak dari pasangan pejabat di lingkup Kepemiluan dan lingkup Penyiaran. Polisi menyebut, tersangka seorang perempuan berinisial AEIM (24) yang berprofesi sebagai presenter televisi swasta di Manado.
Saat itu, ia bersama temannya, Eunice Thenoch (23), hendak pulang ke rumah. Sedangkan keluarga korban hendak melayat keluarga di Kabupaten Minahasa Selatan.
"Kemudian saat di Jalan Sam Ratulangi, dari arah berlawanan mobil yang dikendarai perempuan AEIM keluar jalur sehingga menabrak mobil korban dari arah berlawanan," ujar Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, saat konferensi pers, Jumat (24/4/2026).
1. Belum bisa pastikan isu penggunaan obat terlarang maupun alkohol

AEIM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2026. Ia seharusnya menjalani pemeriksaan hari ini, namun berhalangan hadir karena sakit.
Beredar kabar bahwa AEIM berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang saat mengemudi. Namun, Irham menyebut pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut.
"Itu termasuk hal yang akan kami dalami ketika yang bersangkutan sudah bisa datang untuk diperiksa," tutur Irham.
2. Pakai mobil dinas

Meski belum bisa memastikan penggunaan obat maupun alkohol, Irham menyebut bahwa AEIM keluar jalur karena menghindari kendaraan lain. Karena jalanan yang menanjak dan berkelok, ia hilang kendali hingga menabrak mobil korban dari arah berlawanan.
Selain itu, Irham membenarkan bahwa mobil yang digunakan AM merupakan mobil dinas. "Setelah kami cek memang benar TNKB-nya plat merah," tambahnya.
Nantinya, pihak kepolisian juga akan meminta keterangan dari instansi pemerintahan yang bertanggung jawab atas mobil tersebut.
3. Para korban masih dirawat di rumah sakit

Akibat perbuatannya, AEIM dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara.
Di sisi lain, 5 korban selamat saat ini masih dirawat di RSUP Prof Dr dr RD Kandou. Irham menyebut bahwa keluarga tersangka bertanggung jawab terhadap para korban.
"Dari keluarga tersangka ada upaya memberikan bantuan dana kepada para korban sebagai bentuk pertanggungjawaban," jelas Irham.

















