Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pembenahan TPA Antang Gunakan Tanah Urug dari Tambang Berizin

Pembenahan TPA Antang Gunakan Tanah Urug dari Tambang Berizin
Pembenahan TPA Antang di Kota Makassar menggunakan metode cover soil sebagai bagian dari transisi sistem pengelolaan dari open dumping menuju sanitary landfill. (Dok. Pemkot Makassar)
Intinya Sih
  • Pemerintah Kota Makassar melakukan pembenahan TPA Antang dengan sistem sanitary landfill untuk menggantikan metode open dumping agar lebih ramah lingkungan dan mengurangi dampak pencemaran.
  • Tanah urug yang digunakan berasal dari tambang berizin melalui mekanisme pengadaan resmi, melibatkan tiga perusahaan di Gowa dan Maros sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan aturan.
  • TPA Antang ditargetkan menjadi kawasan pengelolaan sampah yang tertata, aman, serta mendukung ekonomi sirkular melalui perbaikan infrastruktur dan peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh proses pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala, berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Salah satu pekerjaan yang saat ini berlangsung adalah penggunaan tanah urug untuk menutup timbunan sampah sebagai bagian dari peralihan sistem pengelolaan dari open dumping menuju sanitary landfill.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, mengatakan penggunaan tanah urug atau cover soil menjadi bagian dari pembenahan yang tengah berlangsung di TPA Antang. Metode tersebut dianggap standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah yang lebih ramah lingkungan.

"Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover Soil," kata Amin, Senin (8/6/2026).

1. Pembenahan TPA diarahkan menuju sanitary landfill

Alat berat dan truk pengangkut sampah beroperasi di TPA Antang, Makassar, dengan latar belakang tumpukan sampah dan bukit hijau.
Kondisi TPA Antang di Kecamatan Manggala, Makassar, tampak semrawut dengan timbunan sampah yang terus menggunung, Kamis (2/4/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Amin menjelaskan penataan tersebut merupakan respons atas meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang. Selain membenahi akses jalan dan mendukung operasional armada pengangkut sampah, pemerintah juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug.

Metode tersebut dinilai mampu mengurangi bau yang berasal dari timbunan sampah. Selain itu, cara ini juga dapat menekan perkembangan vektor penyakit serta meminimalkan risiko pencemaran lingkungan di sekitar kawasan TPA.

"Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami Benahi sekarang," katanya.

Menurut Amin, sampah yang masuk ke TPA ditempatkan pada zona tertentu lalu diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat. Setelah itu, timbunan sampah ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

2. Material tanah urug berasal dari tambang berizin

Alat berat dan pekerja melakukan pembenahan TPA Antang di Makassar dengan metode cover soil di bawah langit cerah.
Pembenahan TPA Antang di Kota Makassar menggunakan metode cover soil sebagai bagian dari transisi sistem pengelolaan dari open dumping menuju sanitary landfill. (Dok. Pemkot Makassar)

Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan untuk pembenahan TPA Antang diperoleh melalui mekanisme pengadaan resmi. Material tersebut berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

"Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku," katanya.

Dia juga membantah anggapan yang mengaitkan penggunaan tanah urug tersebut dengan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Menurutnya, material tersebut digunakan khusus untuk mendukung pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

Sebagai bentuk transparansi, pihaknya menyebut material tanah urug yang digunakan berasal dari tiga perusahaan. Ketiganya yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kabupaten Gowa, serta CV Rare Jaya Mandiri dan CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kabupaten Maros.

3. TPA Antang diproyeksikan menjadi kawasan yang lebih tertata

IMG_20260402_160345.jpg
Aktivitas di TPA Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Kamis (2/4/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Pemkot Makassar menargetkan TPA Antang tidak lagi identik dengan tumpukan sampah terbuka dan persoalan lingkungan. Kawasan tersebut diarahkan menjadi area pengelolaan sampah yang lebih tertata, aman, dan ramah lingkungan.

Pembenahan mencakup perbaikan infrastruktur, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pengembangan ekonomi sirkular dan peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.

"Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi, dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan," kata Amin.

Amin menegaskan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Proses tersebut juga terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

"Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang," katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More