Tega! Kakek di Gowa Perkosa Ponakan Sendiri hingga Hamil

- Polresta Gowa menangkap SDN (61) di Somba Opu atas dugaan memperkosa ponakannya, AS (42), hingga hamil.
- Kasus terungkap setelah AS pingsan dan pemeriksaan medis menunjukkan ia hamil; hasil tes DNA disebut sesuai dengan SDN.
- Korban menyebut kekerasan terjadi berulang sejak Desember 2025 dan disertai ancaman; SDN dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Makassar, IDN Times - Seorang kakek di Kabupaten Gowa berinisial SDN (61) ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa, Sulawesi Selatan, setelah diduga memperkosa ponakannya sendiri berinisial AS (42) hingga hamil.
Kanit Resmob Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan terduga pelaku SDN ditangkap di Kecamayan Somba Opu pada Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 Wita.
"Pelakunya sempat tidak mau mengakui perbuatannya dan dilakukan pengujian DNA. Namun hasil DNA-nya sesuai dengan DNA pelaku," kata Alfian kepada IDN Times, Senin (27/6/2026).
Terungkap saat korban pingsan

Alfian mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban tiba-tiba pingsan dan ditolong oleh seorang tenaga medis. Setelah diperiksa, korban dinyatakan sedang mengandung padahal belum menikah.
"Pihak keluarga menanyakan langsung kepada korban sehingga korban mengatakan bahwa memang benar ada seorang laki-laki yang telah memperkosa korban dan menunjukkan lokasi tempat korban diperkosa," ucapnya.
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya pada Desember 2025 di salah satu tempat wilayah Kecamatan Somba Opu. Diduga, perbuatan itu dilakukan tidak sekali, namun berkali-kali hingga korban hamil. Korban juga tak berani melapor karena diancam oleh terduga pelaku.
Terancam 12 tahun penjara

Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polres Gowa untuk Proses hukum. Berdasarkan dengan adanya Laporan Polisi tersebut kemudian dilakukan serangkaian pengelidikan dan diperoleh informasi bahwa terduga pelakunya adalah SDN.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat terduga pelaku dengan pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.




















